Find Us On Social Media :

Pasien Covid-19 di RS Swasta Digratiskan Pemerintah, Begini Syaratnya!

Tim medis RSUP Sanglah saat simulasi penanganan pasien virus corona, Rabu (12/2/2020)

Ketua ARSSI ini juga mengungkap tak semua pasien Covid-19 bisa mendapatkan klaim atau bantuan dari pemerintah.

"Tidak semua pasien Covid-19 ini bisa kita klaim," kata Susi.

Orang-orang yang bisa mengklaim bantuan perawatan medis dari pemerintah adalah para penderita yang sudah pasti positif Covid-19.

Baca Juga: Lagi, Pasien Tak Jujur Buat Perawat Meninggal Karena Tertular Covid-19

Baca Juga: Gara-gara Pasien Corona Berbohong, 46 Dokter di RS Dr Kariadi Semarang Ini Kena Getahnya Dinyatakan Positif Covid-19: 'Mohon Doanya'

"Kalau yang bisa diklaim itu adalah ODP dengan usia di atas 60 dengan dan tanpa komorbid (penyakit bawaan), kemudian ODP dengan usia 60 tahun kebawah dengan komorbid, kemudian PDP dengan confirm" ungkapnya.

Susi menambahkan perawatan ODP dan PDP ringan tidak mendapatkan bantuan dari pemerintah dan biayanya ditanggung secara mandiri.

"Kalau OTG, PDP dan PDP ringan, itu mandiri," ungkapnya.