GridFame.id - Presiden Joko Widodo secara resmi telah mengeluarkan larangan untuk mudik Lebaran 2020.
Mengutip dari Kompas.com, hal itu ditegaskan Jokowi dalam rapat terbatas lewat video conference, Selasa (21/4/2020).
"Pada rapat hari ini, saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang," kata Presiden Jokowi.
Serius dengan larangan tersebut, pemerintah nampaknya bekerjasama dengan banyak pihak untuk merealisasikannya.
Baca Juga: Duka Melanda Dunia Musik Tanah Air, Melly Goeslaw: 'Hancur Hati Saya Menjelang 1 Hari Ramadan'
Baca Juga: Mulai Puasa Pertama, Ibu Sambung Zaskia Sunggah Malah Merasa Bersalah Pada Sang Suami, Kenapa?
Salah satunya adalah dengan menutup sementara penerbangan komersial untuk penumpang.
PT Angkasa Pura I (Persero) menghentikan sementara layanan terhadap penerbangan komersial penumpang pada 15 bandara kelolaannya.
Kebijakan ini berlaku mulai Jumat 24 April 2020 hingga 1 Juni 2020.
"Untuk mendukung Pemerintah dalam melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 melalui aturan larangan mudik, Angkasa Pura I menghentikan sementara layanan terhadap penerbangan komersial penumpang mulai 24 April hingga 1 Juni 2020," ujar Vice President Corporate Secretary PT Angkasa Pura I (Persero) Handy Heryudhitiawan sesuai siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (23/4/2020).
"Kami menghimbau masyarakat yang sudah memiliki tiket dengan jadwal penerbangan pada periode tersebut agar menghubungi pihak maskapai untuk melakukan refund atau reschedule," lanjutnya.
Namun bandara-bandara Angkasa Pura I akan tetap beroperasi untuk melayani penerbangan kargo atau penerbangan yang mengangkut logistik.
Adapun layanan terhadap penerbangan yang dikecualikan yaitu penerbangan yang membawa atau terkait:
Baca Juga: Resmi Diperpanjang 28 Hari, PSBB Jakarta Akan Berlaku hingga 22 Mei 2020
1. Pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu/wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional.
2. Operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriation flight) pemulangan WNI maupun WNA.
3. Operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat.
4. Operasional angkutan kargo (kargo penting dan esensial).
Pesawat konfigurasi penumpang dapat digunakan untuk mengangkut kargo di dalam kabin penumpang (passenger / cabin compartement) khusus untuk pengangkutan kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi serta pangan.
5. Operasional lainnya dengan seijin dari Menteri dalam rangka mendukung percepatan penanganan Covid-19.
Bandara-bandara Angkasa Pura I, tetap akan beroperasi dan menyediakan konter khusus bagi masyarakat yang ingin melakukan refund atau reschedule jadwal penerbangan.
"Semoga dengan diberlakukannya kebijakan larangan mudik dan penghentian sementara layanan terhadap penerbangan penumpang ini dapat membantu signifikan pencegahan penyebaran Covid-19," ujar Handy.Adapun bandara yang dikelola oleh Angkasa Pura I adalah Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali, Bandara Juanda di Surabaya, Bandara Sultan Hasanuddin di Makassar, Bandara SAMS Sepinggan di Balikpapan.
Kemudian Bandara Jenderal Ahmad Yani di Semarang, Bandara Sam Ratulangi di Manado, Bandara El Tari di Kupang, Bandara Pattimura di Ambon, Bandara Adi Soemarmo di Solo, dan Bandara Internasional Lombok di Praya.
Termasuk Bandara Frans Kaisiepo di Biak Papua, Bandara Internasional Yogyakarta, Bandara Sentani di Papua, Bandara Adi Sutjipto di Yogyakarta, dan Bandara Syamsudin Noor di Banjarmasin.
Baca Juga: Tampak Seperti Tanda Campak, Waspadai Gejala Baru Virus Corona yang Banyak Dialami Anak-Anak dan Remaja IniArtikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Angkasa Pura I Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Penumpang, Penerbangan Kargo Masih Berjalan".