GridFame.id - Demi mencegah penularan virus corona di Indonesia, pemerintah pun mengupayakan segala cara.
Mulai dari menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di berbagai daerah.
Hingga terbaru Presiden Joko Widodo memberlakukan larangan mudik lebaran 2020.
Kepolisian Republik Indonesia memberikan kelonggaran bagi masyarakat Karawang untuk keluar masuk wilayah Jabodetabek selama pemberlakuan larangan mudik Lebaran 2020.
Hal ini, sebagaimana dijelaskan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, karena masih ada warga Karawang yang bekerja di kota-kota penyangga seperti Bekasi dengan mengendarai kendaraan pribadi.
Baca Juga: Bisa Jadi Obat Herbal Cegah Demam, Ini Dia Manfaat Daun Pacar Cina untuk Kesehatan
"Memang kendala di lapangan, seperti masyarakat yang cuma tinggal di Karawang, ini yang kami beri kebijaksanaan," kata Yusri, Minggu (26/4/2020).
Namun, kelonggaran tersebut hanya berlaku hingga 7 Mei 2020.
Setelahnya, arus kendaraan pribadi baik keluar maupun masuk wilayah Jabodetabek bakal ditutup.