Find Us On Social Media :

Siap-siap Mulai 7 Mei 2020, Akses Kendaraan Keluar Masuk Jabodetabek Akan Ditutup, Tidak Lagi Ada Kelonggaran!

ILUSTRASI. Foto udara memperlihatkan suasana sepi ruas jalan kawasan Sudirman dan Dr. Satrio, Jakarta, Minggu (29/3/2020). Pemerintah mempertimbangkan untuk melakukan karantina atau lockdown kawasan Jabodetabek.

GridFame.id - Demi mencegah penularan virus corona di Indonesia, pemerintah pun mengupayakan segala cara.

Mulai dari menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di berbagai daerah.

Hingga terbaru Presiden Joko Widodo memberlakukan larangan mudik lebaran 2020.

Kepolisian Republik Indonesia memberikan kelonggaran bagi masyarakat Karawang untuk keluar masuk wilayah Jabodetabek selama pemberlakuan larangan mudik Lebaran 2020.

Hal ini, sebagaimana dijelaskan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, karena masih ada warga Karawang yang bekerja di kota-kota penyangga seperti Bekasi dengan mengendarai kendaraan pribadi.

Baca Juga: Hampir Semua Wilayah Sudah Terjangkit, Satu Kabupaten di Indonesia Ini Masih Bebas Covid-19 Karena Hal Ini

Baca Juga: Bisa Jadi Obat Herbal Cegah Demam, Ini Dia Manfaat Daun Pacar Cina untuk Kesehatan

"Memang kendala di lapangan, seperti masyarakat yang cuma tinggal di Karawang, ini yang kami beri kebijaksanaan," kata Yusri, Minggu (26/4/2020).

Namun, kelonggaran tersebut hanya berlaku hingga 7 Mei 2020.

Setelahnya, arus kendaraan pribadi baik keluar maupun masuk wilayah Jabodetabek bakal ditutup.

"Tapi, ke depan kami sampaikan sudah tidak boleh ada lagi. Tanggal 7 Mei nanti kami akan tindak tegas, tapi humanis," kata Yusri.

"Tegas seperti apa? Kami akan suruh mereka putar balik. Dengan putar balik, juga akan menjadi sanksi bagi mereka semua. Tetapi, kami juga sambil sosialisasi secara edukatif agar disampaikan ke teman-teman lainnya," lanjut dia.

Sebagai informasi, dalam menerapkan kebijakan pelarangan mudik Lebaran 2020 untuk menekan penyebaran virus corona (Covid-19), pihak kepolisian telah membentuk pos pengamanan atau check point guna menyekat laju pemudik yang masih nekat mencoba keluar wilayah-wilayah tertentu.

Baca Juga: Masih Melajang hingga Kini, Siapa Sangka Mira Lesmana Bongkar Nicholas Saputra Sudah Mau Nikah Sejak 15 Tahun Lalu hingga Tunjukkan Teman Hidupnya

Baca Juga: Zaskia Gotik Ulang Tahun, Terbongkar Momen Detik-detik Ijab Kabul, Sirajuddin: 'Kado Terindah Untuknya'

Pada wilayah hukum Polda Metro Jaya misalnya, tercatat ada 19 pos pengamanan yang siap untuk menindaklanjuti hal tersebut.

Pos mulai efektif sejak 24 April 2020.

"Kami buat berjenjang di jalan tol ada, jalan nasional ada, jalan provinsi sampai dengan istilah jalan tikus sudah didirikan check point sampai ke kecamatan," ujar Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) Budi Setiyadi.

Boleh melintas

Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) memastikan bahwa kendaraan pribadi dan angkutan umum perkotaan masih boleh melintas antar-wilayah Jabodetabek selama pelarangan mudik dan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Namun, ada beberapa syarat yang harus dipatuhi, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Kendaraan umum maupun pribadi harus memperhatikan physical distancing terkait pengaturan tempat duduknya (jumlah penumpang 50% dari jumlah kapasitas seharusnya)," kata Kepala BPTJ Polana B Pramesti dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/4/2020).

Kemudian, pengendara kendaraan pribadi juga patut menggunakan masker dan kelengkapan berkendara, seperti surat izin mengemudi (SIM).

Atas dasar tersebut, maka arus kendaraan pribadi dan angkutan umum dari Jakarta masih bisa melintas ke Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Begitu pula dengan arah sebaliknya.

"Saya memastikan bahwa kendaraan pribadi ataupun angkutan umum perkotaan di Jabodetabek tetap bisa melintas antar-wilayah di dalam Jabodetabek. Sebab, Jabodetabek daerah teraglomerasi secara keseluruhan telah berstatus PSBB," ujar Polana. 

Baca Juga: 3 Perawat di Solo Diusir dari Kos, Ternyata Pemilik Kos Juga Paramedis, Wali Kota hingga Gubernur Sampai Geram: 'Tidak Masuk Akal'

Baca Juga: Rugi Besar Pasca Baju Pengantin Buatannya Dibatalkan Sepihak, Ivan Gunawan Sampai Merinding Saat Diminta Buatkan Kebaya untuk Pernikahan Zaskia Gotik: 'Nggak Mikir Panjang...'

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Akses Keluar Masuk Jabodetabek untuk Kendaraan Pribadi Ditutup 7 Mei 2020.