Find Us On Social Media :

Mulai Berlaku Hari Ini, Perhatikan Aturan Lengkap PSBB Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo, Hanya Tempat-tempat Ini yang Boleh Buka!

Ilustrasi naik motor. PSBB Surabaya berlaku pada Selasa (28/4/2020).

GridFame.id - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah mulai diterapkan di berbagai wilayah di Indonesia.

Seperti di wilayah Jabodetabek dan Bandung yang sudah lebih dulu menerapkan PSBB.

Kini giliran wilayah di Jawa Timur yang memberlakukan PSBB.

Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Sidoarjo, resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hari ini, Selasa (28/4/2020) hingga 14 hari ke depan.

Kebijakan ini sesuai dengan Pergub Jatim Nomor 18 Tahun 2020.

Dalam Pergub yang diteken Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, terdapat sejumlah aturan yang wajib ditaati oleh masyarakat. 

Baca Juga: Siap-siap Mulai 7 Mei 2020, Akses Kendaraan Keluar Masuk Jabodetabek Akan Ditutup, Tidak Lagi Ada Kelonggaran!Seperti pembatasan operasional institusi pendidikan dan aktivitas belajar mengajar di sekolah, institusi pendidikan lain, dan praktik kerja lapangan.

Pergub juga mengatur penghentian kegiatan bekerja sementara di tempat kerja.

Selama penerapan PSBB, masyarakat diminta bekerja dari rumah.

Penghentian sementara kegiatan bekerja itu tak berlaku bagi seluruh kantor atau instansi pemerintah pusat atau daerah, kantor perwakilan negara lain, BUMN yang turut dalam penanganan Covid-19, dan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

"Pelaku usaha yang bergerak pada sektor kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar utilitas publik serta industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional, dan kebutuhan sehari-hari," seperti tertulis dalam Pasal 10 pergub itu.