GridFame.id - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah mulai diterapkan di berbagai wilayah di Indonesia.
Seperti di wilayah Jabodetabek dan Bandung yang sudah lebih dulu menerapkan PSBB.
Kini giliran wilayah di Jawa Timur yang memberlakukan PSBB.
Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Sidoarjo, resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hari ini, Selasa (28/4/2020) hingga 14 hari ke depan.
Kebijakan ini sesuai dengan Pergub Jatim Nomor 18 Tahun 2020.
Dalam Pergub yang diteken Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, terdapat sejumlah aturan yang wajib ditaati oleh masyarakat.
Baca Juga: Siap-siap Mulai 7 Mei 2020, Akses Kendaraan Keluar Masuk Jabodetabek Akan Ditutup, Tidak Lagi Ada Kelonggaran!Seperti pembatasan operasional institusi pendidikan dan aktivitas belajar mengajar di sekolah, institusi pendidikan lain, dan praktik kerja lapangan.
Pergub juga mengatur penghentian kegiatan bekerja sementara di tempat kerja.
Selama penerapan PSBB, masyarakat diminta bekerja dari rumah.
Penghentian sementara kegiatan bekerja itu tak berlaku bagi seluruh kantor atau instansi pemerintah pusat atau daerah, kantor perwakilan negara lain, BUMN yang turut dalam penanganan Covid-19, dan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.
"Pelaku usaha yang bergerak pada sektor kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar utilitas publik serta industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional, dan kebutuhan sehari-hari," seperti tertulis dalam Pasal 10 pergub itu.
Kegiatan di rumah ibadah pun dihentikan sementara selama PSBB. Kegiatan keagamaan dilakukan di rumah masing-masing.
Pembimbing atau guru agama juga diminta melakukan kegiatan pembinaan agama secara virtual atau online.
Kegiatan di sejumlah fasilitas umum juga dihentikan sementara.
Pengelola fasilitas umum harus menutup sementara kegiatan untuk masyarakat selama PSBB.
Tapi, tak seluruh fasilitas umum ditutup.
Pergub itu mengatur beberapa kegiatan yang dikecualikan, seperti pemenuhan kebutuhan pokok atau kebutuhan sehari-hari dan kegiatan olahraga mandiri.
Pergub itu juga mengatur pembatasan penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang.
Semua kegiatan pergerakan orang dan barang dihentikan sementara, kecuali untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan kegiatan lain khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.
Dalam pembatasan itu diatur operasional kendaraan umum hanya boleh memuat 50 persen dari total kapasitas kursi.
Sementara ojek daring (online) hanya boleh mengangkut barang.
Jam malam
Dalam aturan yang dikeluarkan Pemkot Surabaya, Pemkab Gresik, dan Sidoarjo, melalui peraturan wali kota dan bupati, akan diberlakukan jam malam di tiga wilayah itu.
Jam malam mulai berlaku pukul 21.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB.Sanksi
Pergub Jatim mengatur sanksi kepada masyarakat yang tak mematuhi PSBB.
Beberapa sanksi administrasi yang diatur dalam pergub tersebut, yakni teguran lisan, teguran tertulis, tindakan pemerintah bertujuan menghentikan pelanggaran, dan pencabutan izin sesuai dengan kewenangan.
Setiap pengendara kendaraan bermotor yang melanggar sejumlah aturan dalam pergub itu bisa dikenakan sanksi administrasi.
"Selain penerapan sanksi administrasi sebagai dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan Pasal 30, penegak hukum dapat menerapkan kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Pasal 31 pergub itu.
Baca Juga: Nekat Bongkar Isi Tas Erick Thohir, Raffi Ahmad Syok Temukan Barang Milik Menteri BUMN IniArtikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PSBB Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo Berlaku Hari Ini, Ketahui Aturan Lengkapnya".