Find Us On Social Media :

Jelang Idul Fitri di Tengah Pandemi, Kemenaker Umumkan Pertaturan Terkait THR untuk Para Pekerja dan Buruh, Akan Ada Kesepakatan Bagi Perusahaan yang Tak Mampu

Ilustrasi THR dalam rupiah

GridFame.id - Virus corona di Indonesia masih terus menjadi perhatian.

Pandemi virus corona nampaknya membawa dampak yang tak main-main.

Roda perekonomian masyarakat Indonesia juga tak luput jadi salah satu bidang yang terdampak.

Bagaimana tidak, semenjak Covid-19 menjangkiti Tanah Air, tak sedikit pekerja atau buruh yang kehilangan sumber penghasilan mereka.

Belakangan, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) juga jor-joran dilakukan oleh perusahaan.

Baca Juga: Bagikan Kabar Duka dari Personel Dewa 19, Ahmad Dhani Ungkap Hal Ini Soal Almarhum: 'Dia yang Paling...'

Tak hanya itu saja, nasib para buruh yang masih terikat pekerjaan dengan perusahaan juga jadi teka-teki.

Salah satunya mengenai Tunjangan Hari Raya (THR).

Memasuki bulan Ramadan memang lekat dengan THR Keagamaan.

Menyambut Idul Fitri, Kementerian Ketenagakerjaan membagikan secercah harapan bagi para buruh.