Find Us On Social Media :

Jelang Idul Fitri di Tengah Pandemi, Kemenaker Umumkan Pertaturan Terkait THR untuk Para Pekerja dan Buruh, Akan Ada Kesepakatan Bagi Perusahaan yang Tak Mampu

Ilustrasi THR dalam rupiah

Ida Fauziyah menjelaskan bahwa perusahaan wajib memberikan hak pekerja yang dalam hal ini adalah THR sesuai dengan Undang-undang yang sudah tertera.

"Terkait dengan Tunjangan Hari Raya Keagamaan.

"Kami mendorong pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2020 ini oleh perusahaan kepada pekerja buruhnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan," jelas Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dikutip dari kanal YouTube 'BNPB Indonesia' (1/5/2020).

Baca Juga: Tak Seperti Jakarta, 6 Hari Penerapan PSBB di Kota Bandung Justru Tercatat Pasien Covid-19 yang Semakin Meningkat

Ida Fauziyah juga menjelaskan kondisi di mana pekerja buruh dan pengusaha melakukan kesepakatan.

Hal itu ditujukan ketika pihak perusahaan tidak mampu memenuhi THR sebagai hak para pekerjanya.

"Memberikan alternatif solusi cara pembayaran bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR tahun 2020 secara tepat waktu, melalui apa?