Find Us On Social Media :

Jelang Idul Fitri di Tengah Pandemi, Kemenaker Umumkan Pertaturan Terkait THR untuk Para Pekerja dan Buruh, Akan Ada Kesepakatan Bagi Perusahaan yang Tak Mampu

Ilustrasi THR dalam rupiah

GridFame.id - Virus corona di Indonesia masih terus menjadi perhatian.

Pandemi virus corona nampaknya membawa dampak yang tak main-main.

Roda perekonomian masyarakat Indonesia juga tak luput jadi salah satu bidang yang terdampak.

Bagaimana tidak, semenjak Covid-19 menjangkiti Tanah Air, tak sedikit pekerja atau buruh yang kehilangan sumber penghasilan mereka.

Belakangan, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) juga jor-joran dilakukan oleh perusahaan.

Baca Juga: Bagikan Kabar Duka dari Personel Dewa 19, Ahmad Dhani Ungkap Hal Ini Soal Almarhum: 'Dia yang Paling...'

Tak hanya itu saja, nasib para buruh yang masih terikat pekerjaan dengan perusahaan juga jadi teka-teki.

Salah satunya mengenai Tunjangan Hari Raya (THR).

Memasuki bulan Ramadan memang lekat dengan THR Keagamaan.

Menyambut Idul Fitri, Kementerian Ketenagakerjaan membagikan secercah harapan bagi para buruh.

Ida Fauziyah menjelaskan bahwa perusahaan wajib memberikan hak pekerja yang dalam hal ini adalah THR sesuai dengan Undang-undang yang sudah tertera.

"Terkait dengan Tunjangan Hari Raya Keagamaan.

"Kami mendorong pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2020 ini oleh perusahaan kepada pekerja buruhnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan," jelas Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dikutip dari kanal YouTube 'BNPB Indonesia' (1/5/2020).

Baca Juga: Tak Seperti Jakarta, 6 Hari Penerapan PSBB di Kota Bandung Justru Tercatat Pasien Covid-19 yang Semakin Meningkat

Ida Fauziyah juga menjelaskan kondisi di mana pekerja buruh dan pengusaha melakukan kesepakatan.

Hal itu ditujukan ketika pihak perusahaan tidak mampu memenuhi THR sebagai hak para pekerjanya.

"Memberikan alternatif solusi cara pembayaran bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR tahun 2020 secara tepat waktu, melalui apa?

"Melalui kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau buruh," jelas Ida Fauziyah.

Tak hanya itu saja, guna menanggulangi hal yang tidak diinginkan.

Pihak Kementerian Ketenagakerjaan juga membuat layanan konsultasi hukum.

Layanan tersebut disebutkan tersedia di setiap daerah di Indonesia.

"Kami juga membentuk satuan tugas pelayanan konsultasi dan penegakan hukum pembayaran THR Keagamaan tahun 2020 baik di pusat maupun di daerah," tutup Menteri Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Kaya Akan Vitamin E, Rutin Konsumsi Kuaci Bisa Jadi Obat Herbal Cegah Covid-19 yang Bantu Jaga Daya Tahan Tubuh!

Artikel ini sudah pernah tayang di Nakita.id dengan judul Kabar Gembira Menyambut Idul Fitri, Anak Buah Jokowi Umumkan Peraturan Terkait THR Keagamaan yang Bakal Diterima oleh Para Pekerja atau Buruh, Begini Penjelasannya