Find Us On Social Media :

Mulai Besok Tranportasi Umum Resmi Diizinkan Beroperasi, Pemerintah: 'Beruntunglah Bapak-bapak Jadi Anggota DPR'

Armada transportasi umum resmi diizinkan beroperasi mulai besok (7/5)

Menurut Budi, Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) ditugaskan untuk menjabarkan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dan Surat Edaran dari Menko Perekonomian.

Inti dari penjabaran Permenhub dan Surat Edaran Menko Perekonomian itu adalah memberikan kelonggaran untuk moda transportasi kembali beroperasi.

Kebijakan ini, kata Budi, dimaksudkan agar perekonomian nasional tetap berjalan.

Baca Juga: Sempat Berseteru Hingga Pernah Tak Mau Besuk Ayahnya yang Sakit, Begini Pesan Ayah Nikita Willy Sebelum Meninggal

Namun demikian, kebijakan ini bukan berarti mencabut larangan mudik buat masyarakat.

"Dimungkinkan semua angkutan udara, kereta api, laut, bus untuk kembali beroperasi dengan catatan satu, harus menaati protokol kesehatan," kata Budi dalam rapat kerja dengan Komisi V secara virtual, Rabu (6/5/2020).

"Rencananya operasinya mulai besok, pesawat dan segala macamnya dengan orang-orang khusus, tapi enggak ada mudik," ujar Budi.