Find Us On Social Media :

Mulai Besok Tranportasi Umum Resmi Diizinkan Beroperasi, Pemerintah: 'Beruntunglah Bapak-bapak Jadi Anggota DPR'

Armada transportasi umum resmi diizinkan beroperasi mulai besok (7/5)

GridFame.id - Kabar baik bagi para pengguna transportasi umum.

Hal ini lantaran Kementerian Perhubungan sudah mengizinkan untuk semua transportasi umum kembali beroperasi.

Baca Juga: Dulu Dapatkan Predikat 'Makhluk Tuhan Paling Sexy', Terkuak Alasan Mulan Jameela Berhijrah, Bukti Cintanya dengan Ahmad Dhani!

Bahkan salah satu yang merasakan manfaat ini adalah para anggota DPR.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, semua moda transportasi direncanakan kembali beroperasi mulai Kamis (7/5/2020) besok.

Namun dengan pembatasan kriteria penumpang.

Menurut Budi, Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) ditugaskan untuk menjabarkan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dan Surat Edaran dari Menko Perekonomian.

Inti dari penjabaran Permenhub dan Surat Edaran Menko Perekonomian itu adalah memberikan kelonggaran untuk moda transportasi kembali beroperasi.

Kebijakan ini, kata Budi, dimaksudkan agar perekonomian nasional tetap berjalan.

Baca Juga: Sempat Berseteru Hingga Pernah Tak Mau Besuk Ayahnya yang Sakit, Begini Pesan Ayah Nikita Willy Sebelum Meninggal

Namun demikian, kebijakan ini bukan berarti mencabut larangan mudik buat masyarakat.

"Dimungkinkan semua angkutan udara, kereta api, laut, bus untuk kembali beroperasi dengan catatan satu, harus menaati protokol kesehatan," kata Budi dalam rapat kerja dengan Komisi V secara virtual, Rabu (6/5/2020).

"Rencananya operasinya mulai besok, pesawat dan segala macamnya dengan orang-orang khusus, tapi enggak ada mudik," ujar Budi.

Budi mengatakan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menyampaikan kriteria terkait siapa saja yang diperbolehkan untuk menggunakan moda transportasi tersebut selama larangan mudik.

"Yang kedua, BNPB akan memberikan kriteria. Di sini ada kriteria tertentu, nanti BNPB sama Kemenkes bisa menentukan dan bisa dilakukan," ujarnya.

Budi menambahkan, salah satu kriteria yang bisa menggunakan moda transportasi adalah pejabat negara seperti anggota DPR.

Baca Juga: Sempat Dikabarkan Terinfeksi Covid-19, Ternyata Ini Fakta Penyebab Ayahanda Nikita Willy Tutup Usia Hingga Keluarga Pilih Langsung Dimakamkan

"Secara spesifik saya sampaikan bapak-bapak adalah petugas negara, pejabat negara, boleh melakukan movement sesuai tugasnya, tapi enggak ada mudik," ucapnya.

"Jadi beruntunglah bapak-bapak jadi anggota DPR mendapatkan itu. Termasuk kami melakukan perjalanan, sejauh itu untuk tugas negara," sambungnya.

Lebih lanjut, Budi mengatakan, aturan tersebut akan diumumkan pada Rabu siang ini.

Menurut dia, aturan tersebut akan dikoordinasikan dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

"Untuk detailnya secara maraton nanti jam satu (13.00 WIB) saya dengan dirjen udara, besok dengan dirjen kereta api, darat, dan laut agar penjabaran disampaikan ke khalayak," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Izinkan Semua Moda Transportasi Beroperasi Besok dengan Batasan Kriteria Penumpang"