GridFame.id - Meski larangan mudik sudah diberlakukan, namun sebagian masyarakat tentu diperbolehkan untuk melakukan perjalanan mudik di tengah pandemi dengan syarat tertentu.
Mereka yang diijinkan untuk melakukan mudik adalah warga atau pengendara yang dalam keadaan mendesak, seperti keluarganya sakit, meninggal atau istrinya hendak melahirkan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kakorlantas Polri, Irjen Istiono dalam keterangan resminya.
Untuk bisa diizinkan lolos dari pemeriksaan, harus bisa menunjukkan surat urgensi.
"Boleh saja, tapi tunjukan surat urgensi. Foto saja benar tidak itu terjadi," ucap Istiono Selasa (28/4/2020).
Surat urgensi tersebut harus berisi tentang keterangan dan alasan melakukan perjalanan mudik.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar