Setelah itu, surat urgensi tersebut ditandatangani oleh lurah setempat.
Namun bila dalam kondisi tertentu, dalam hal ini dalan kondisi yang sangat terdesak, pengendara cukup meminta keterangan dari RT atau RW setempat.
"Kalau mendesak dan buru-buru karena ada anggota keluarga yang meninggal atau sakit, cukup keterangan itu saja. Tidak perlu surat dari kepolisian, orang sedang urgensi ya kenapa tidak sih. Yakinkan petugas di lapangan, saya rasa mereka pun bisa mengerti," katanya.
Setelah itu dikonfirmasi oleh petugas di lapangan.
Kemudian petugas akan melakukan pemeriksaan.
Bila ada indikasi berbohong, misalnya barang bawaan di bagasi sangat banyak, maka akan tetap diminta untuk putar balik.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabag Ops Korlantas Polri, Kompes Pol Benyamin.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar