GridFame.id - Persebaran virus corona di berbagai daerah memang tak bisa dihindakan.
Pemerintah telah memberikan imbauan bagi masyarakat untuk melakukan jaga jarak dan isolasi mandiri.
Masyarakat telah diimbau agar tak dulu mudik.
Baca Juga: Perantau Nekat Mudik, Ganjar Berikan Dua Syarat Ini Wajib Dilakukan Sebelum Masuk Jawa Tengah
Walaupun demikian, pemerintah tak akan melarang masyarakat yang akan mudik.
Pemerintah mengeluarkan Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Mudik 2020 pada Sabtu (11/4/2020).
Pedoman ini tercantum pada Peraturan Mentri Perhubungan RI No. PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Winnieati Sutanto Putri |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar