"Petugas akan tetap melakukan pemeriksaan. Jika ditemukan indikasi berbohong supaya bisa mudik seperti barang bawaannya (koper) sangat banyak di bagasi, kita minta untuk putar balik," ujar Benyamin lagi.
Dikutip dari Kompas.com, Rabu (29/4/2020), sementara untuk pekerja, bila tempat bekerjanya berdekatan, namun berada di kawasan atau daerah yang berbeda maka harus memiliki surat keterangan kerja.
Dengan membawa surat keterangan kerja, maka pengendara tetap diizinkan melintas.
Menurut Benyamin, operasi yang dilakukan bersifat manusiawi jadi pelaksanaan dan penindakannya juga harus dilakukan secara manusiawi.
"Operasi ini kan bersifat kemanusiaan, masa pelaksanaan dan penindakkannya tidak manusiawi. Tujuan kami ini untuk menjaga masyarakat agar tidak terjangkit virus corona dan supaya pandemi cepat selesai. Jadi seluruh kegiatan bisa kembali normal," kata Benyamin.
Baca Juga: Serius Soal Larangan Mudik, Penerbangan Komersil Resmi Ditutup Sampai Periode Ini, Begini Aturannya
Diberitakan sebelumnya, larangan mudik resmi diberlakukan oleh pemerintah sejak Jumat (24/4/2020) pukul 00.00 WIB.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020.
Dalam Permenhub tersebut diatur pula pemberian sanksi secara bertahap.
Mulai dari peringatan dan teguran secara persuasif, hingga pemberian sanksi denda bagi para pengguna kendaraan pribadi yang membawa penumpang dengan tujuan untuk mudik.
Tahap pertama, pada 24 April hingga 7 Mei 2020 masyarakat diminta kembali ke asal perjalanan.
Tahap kedua, pada 8 Mei 2020 hingga 31 Mei 2020 masyarakat masih nekat melakukan hal sama, akan dikenakan sanksi berupa denda Rp 100 juta dan ancaman hukuman kurungan penjara selama 1 tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ini Cara Dapat Izin Mudik untuk Para Pengguna Kendaraan
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar