GridFame.id - Meski larangan mudik sudah diberlakukan, namun sebagian masyarakat tentu diperbolehkan untuk melakukan perjalanan mudik di tengah pandemi dengan syarat tertentu.
Mereka yang diijinkan untuk melakukan mudik adalah warga atau pengendara yang dalam keadaan mendesak, seperti keluarganya sakit, meninggal atau istrinya hendak melahirkan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kakorlantas Polri, Irjen Istiono dalam keterangan resminya.
Untuk bisa diizinkan lolos dari pemeriksaan, harus bisa menunjukkan surat urgensi.
"Boleh saja, tapi tunjukan surat urgensi. Foto saja benar tidak itu terjadi," ucap Istiono Selasa (28/4/2020).
Surat urgensi tersebut harus berisi tentang keterangan dan alasan melakukan perjalanan mudik.
Setelah itu, surat urgensi tersebut ditandatangani oleh lurah setempat.
Namun bila dalam kondisi tertentu, dalam hal ini dalan kondisi yang sangat terdesak, pengendara cukup meminta keterangan dari RT atau RW setempat.
"Kalau mendesak dan buru-buru karena ada anggota keluarga yang meninggal atau sakit, cukup keterangan itu saja. Tidak perlu surat dari kepolisian, orang sedang urgensi ya kenapa tidak sih. Yakinkan petugas di lapangan, saya rasa mereka pun bisa mengerti," katanya.
Setelah itu dikonfirmasi oleh petugas di lapangan.
Kemudian petugas akan melakukan pemeriksaan.
Bila ada indikasi berbohong, misalnya barang bawaan di bagasi sangat banyak, maka akan tetap diminta untuk putar balik.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabag Ops Korlantas Polri, Kompes Pol Benyamin.
"Petugas akan tetap melakukan pemeriksaan. Jika ditemukan indikasi berbohong supaya bisa mudik seperti barang bawaannya (koper) sangat banyak di bagasi, kita minta untuk putar balik," ujar Benyamin lagi.
Dikutip dari Kompas.com, Rabu (29/4/2020), sementara untuk pekerja, bila tempat bekerjanya berdekatan, namun berada di kawasan atau daerah yang berbeda maka harus memiliki surat keterangan kerja.
Dengan membawa surat keterangan kerja, maka pengendara tetap diizinkan melintas.
Menurut Benyamin, operasi yang dilakukan bersifat manusiawi jadi pelaksanaan dan penindakannya juga harus dilakukan secara manusiawi.
"Operasi ini kan bersifat kemanusiaan, masa pelaksanaan dan penindakkannya tidak manusiawi. Tujuan kami ini untuk menjaga masyarakat agar tidak terjangkit virus corona dan supaya pandemi cepat selesai. Jadi seluruh kegiatan bisa kembali normal," kata Benyamin.
Baca Juga: Serius Soal Larangan Mudik, Penerbangan Komersil Resmi Ditutup Sampai Periode Ini, Begini Aturannya
Diberitakan sebelumnya, larangan mudik resmi diberlakukan oleh pemerintah sejak Jumat (24/4/2020) pukul 00.00 WIB.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020.
Dalam Permenhub tersebut diatur pula pemberian sanksi secara bertahap.
Mulai dari peringatan dan teguran secara persuasif, hingga pemberian sanksi denda bagi para pengguna kendaraan pribadi yang membawa penumpang dengan tujuan untuk mudik.
Tahap pertama, pada 24 April hingga 7 Mei 2020 masyarakat diminta kembali ke asal perjalanan.
Tahap kedua, pada 8 Mei 2020 hingga 31 Mei 2020 masyarakat masih nekat melakukan hal sama, akan dikenakan sanksi berupa denda Rp 100 juta dan ancaman hukuman kurungan penjara selama 1 tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ini Cara Dapat Izin Mudik untuk Para Pengguna Kendaraan
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar