Find Us On Social Media :

Sejalan dengan Menkeu Sri Mulyani, Menaker Ida Fauziah Beri Pukulan Telak Bagi Karyawan dengan Keluarkan Aturan Baru Soal THR

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah.

Yang kedua, perusahaan yang benar-benar tak bisa membayarkan THR karyawan bisa menunda pembayaran THR sampai dengan waktu yang telah disepakati.

Lebih lanjut, SE ini menegaskan, kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR keagamaan dan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha membayar THR dan denda kepada pekerja atau buruh, dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dibayarkan pada tahun 2020.

Menaker juga meminta kepada gubernur untuk memastikan perusahaan agar membayar THR keagamaan kepada pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Diamankan Polisi Karena Dugaan Kasus Narkoba, Tengok Rumah Mewah Roy Kiyoshi dengan Ruang Doa dengan Patung Emas

Artikel ini sudah pernah tayang di Nakita.id dengan judul Ikuti Jejak Menkeu Sri Mulyani, Menaker Ida Fauziah Berikan Tamparan Keras Pada Karyawan Setelah Perbolehkan Perusahaan Menunda Pembayaran THR Karyawan