Untuk hal ini, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah seakan mengikuti jejak rekannya, Menkeu Sri Mulyani Indrawati.
Setelah Menkeu menghantam habis-habisan nasib ASN, kini giliran Ida Fauziah yang menampar para karyawan.
Menaker Ida Fauziah menerbitkan Surat Edaran (SE) soal pemberian THR Keagamaan 2020 pada perusahaan di masa pandemi.
Melalui surat tersebut, Menaker Ida Fauziah memberikan beberapa pilihan bagi perusahaan yang sekiranya tak mampu membayarkan THR kepada karyawan secara tepat waktu.
Jika biasanya THR selalu cair sebelum lebaran, kini Ida Fauziah memberikan pilihan perusahaan untuk bisa menunda pembayaran THR ini, tentu dengan dialog 2 arah dari pihak perusahaan dan karyawan.
"Proses dialog tersebut dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan," bunyi poin ke-2 SE, dikutip Kompas.com di Jakarta, Kamis (7/5/2020).
Menaker sendiri memberikan 2 pilihan yang bisa dipilih oleh para perusahaan.
Yang pertama adalah, pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap bagi perusahaan yang kesulitan membayar penuh THR karyawan.