Find Us On Social Media :

2 Hari Lagi Cair, Ini Daftar Golongan PNS dan TNI-POLRI yang Akan Dapat THR

THR PNS di tengah pandemi corona segera cair pada Jumat 15 Mei 2020

GridFame.id - Jelang Hari Raya Idul Fitri biasanya akan disambut suka cita oleh masyarakat.

Selain itu, adanya tunjangan hari raya (THR) pun begitu ditunggu-tunggu oleh para pegawai, termasuk pegawai negeri sipil (PNS).

Namun, nampaknya akan ada sedikit yang berbeda dari pembagian THR untuk PNS tahun ini.

Di tengah kondisi pandemi virus corona yang mengepung Indonesia, tak semua PNS akan mendapatkan THR.

Pemerintah memastikan tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS) serta anggota TNI dan Polri akan diberikan sesuai jadwal pada tahun ini.

Baca Juga: Terus Menggebu Bongkar Aibnya, Anak Kandung Si Pria Bule Justru Beri Pukulan Telak dengan Bongkar Habis Borok Ayah Angkat Syahrini: 'Jahat!Benar-benar Memalukan'

Baca Juga: Nenek, Anak, dan Cucu Ditemukan Tergeletak di Tengah Jalan Saat Pandemi, Ternyata Tewas Karena Ini

Pencairan THR untuk para abdi negara ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2020 yang sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo ( Jokowi) hari ini, Selasa (12/5/2020).

Dalam PP tersebut, pemerintah menyebut THR PNS serta TNI-Polri akan diberikan THR dengan komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Berbeda dari tahun lalu, tunjangan kinerja tak diberikan dalam THR pada tahun ini.

"Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 1 diberikan bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya, paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum," tulis Pasal 7 di PP Nomor 24 Tahun 2020.

Dalam regulasi yang ditandatangani Jokowi, ada 13 golongan jabatan PNS dan TNI-Polri yang bakal mendapat THR, termasuk di dalamnya pegawain non- ASN, pegawai BLU, dan CPNS pada Lebaran 2020.

Baca Juga: Disangka dari Keluarga Tak Mampu, Dosen Ini Tak Menyangka Mahasiswinya Ternyata Anak dari Menkopolhukam

Baca Juga: Tak Hanya Pejabat Tinggi, Taufik Hidayat Bongkar ASN Biasa Juga Bisa Korupsi hingga Rp 1,5 Miliar, Begini Modusnya!

Berikut daftarnya:

  1. PNS
  2. Prajurit TNI
  3. Anggota Polri
  4. PNS, prajurit TNI, anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan RI di luar negeri.
  5. PNS, prajurit TNI, anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induk.
  6. PNS, prajurit TNI, anggota Polri penerima uang tunggu.
  7. Penerima gaji terusan PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang meninggal dunia, tewas, atau gugur.
  8. PNS, prajurit TNI, anggota Polri yang dinyatakan hilang.
  9. Hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau berpangkat kolonel ke bawah di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya
  10. Penerima pensiun atau tunjangan.
  11. Pegawai non-PNS, pada LNS, LPP, atau BLU.
  12. Pegawai lain yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat dengan kewenangan sesuai UU.
  13. CPNS

PNS dan TNI-Polri yang tak dapat THR

Sementara itu, pemerintah secara resmi tidak akan memberikan THR kepada abdi negara yang masuk kategori berikut:

Baca Juga: Anak Bungsunya Lakukan Ini Saat Karantina, Zaskia Mecca: 'Jangan! Kamu Bukan Rafathar, Bapakmu Dah Nggak Syuting 2 Bulan'

Baca Juga: Naungi Banyak Artis Top Hollywood, Firma Hukum Ini Diretas hingga Data Madonna dan Mariah Carey Ikut Bocor

  1. Pejabat negara, kecuali hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah, atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.
  2. Wakil menteri
  3. PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri dalam Jabatan Pimpinan Tinggi atau dalam jabatan setara Jabatan Pimpinan Tinggi.
  4. PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama atau dalam jabatan setara Jabatan Fungsional Ahli Utama.
  5. Dewan Pengawas BLU.
  6. Dewan Pengawas LPP.
  7. Staf Khusus di lingkungan kementerian.
  8. Hakim Ad hoc.
  9. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
  10. Pimpinan LNS, pimpinan LPP, Pejabat Pengelola BLU, atau pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan pejabat negara, wakil menteri, pejabat dalam jabatan pimpinan tinggi, atau pejabat dalam jabatan fungsional ahli utama.
  11. PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara.
  12. PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Sebelumnya Sri Mulyani mengungkapkan, untuk THR tahun ini pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 29,382 triliun.

Jumlah tersebut lebih rendah jika dibandingkan dengan anggaran THR tahun lalu yang sebesar Rp 40 triliun.

"Jadi total THR dicairkan pada jumat (15/5/2020) Rp 29,382 triliun," ujar dia.

Secara lebih rinci, sambung dia, anggaran PNS ini terdiri dari untuk PNS pusat, TNI, dan Polri sebesar Rp 6,775 triliun, pensiunan Rp 8,708 triliun, serta PNS daerah sebesar Rp 13,898 triliun.

ASN yang mendapatkan THR hanyalah PNS level eselon III ke bawah, itu pun besarannya tak penuh sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.

Sedangkan eselon I, II, serta pejabat lainnya tidak mendapatkan THR.

Baca Juga: Waspada, BMKG Berikan Peringatan DIni, Sebagian Wilayah di Indonesia Ini Harus Bersiap Terkena Dampaknya!

Baca Juga: Zaskia Mecca Gendong Bayi Lagi, Hanung Bramantyo Tampak Kegirangan: 'Jahitan Cesar Masih Basah'

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cair Jumat, Ini Rincian Golongan PNS dan TNI-Polri yang Dapat THR".