Bersihkan fasiliitas umum selama sejam
Gatra mengungkapkan, pengadaan rompi dan alat kebersihkan seperti sapu akan mempermudah proses penegakan aturan sebagaimana yang tertuang dalam Pergub Nomor 41 Tahun 2020.
"Ini juga membantu petugas (melakukan penindakan), misalnya, di 'check point' terus ketemu orang yang melanggar, harus disanksi tapi masih cari alat bersih-bersihnya kan ngga mungkin," kata Gatra.
Secara teknis, dalam pemberian sanksi kerja sosial petugas Satpol PP Jakarta Pusat akan meminta pelanggar membersihkan fasilitas umum menggunakan sapu dan rompi oranye yang disediakan.
Baca Juga: Tetap Untung hingga Bisa Raup Jutaan Rupiah di Tengah Pandemi dengan Cara Ini, Begini Kata Pakar
Sanksi kerja sosial tersebut, kata Gatra, akan dijalan oleh pelanggar kurang lebih selama satu jam dan diawasi oleh petugas di lapangan.
"Kerja sosial itu seperti membersihkan fasilitas umum, kayak halte ataupun itu dengan mekanisme di teknis kami itu selama kurang lebih satu jam," ungkapnya.
Sanksi pelanggar PSBB Dengan hadirnya Pergub Nomor 41 Tahun 2020, setiap warga yang melanggar ketentuan PSBB di Jakarta bisa dikenai sanksi kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi khusus.
Berdasarkan pergub itu, warga bisa dikenai sanksi kerja sosial jika melakukan pelanggaran aturan PSBB berupa: