Find Us On Social Media :

Bak Tahanan KPK, Pelanggar PSBB di Jakarta Akan Pakai Rompi Oranye hingga Bersihkan Fasilitas Umum!

Pelanggar PSBB di Tanah Abang, Jakarta ini diminta mengenakan rompi oranye oleh petugas.

- Tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah;

- Berkumpul lebih dari lima orang di tempat atau fasilitas umum;

- Melaksanakan kegiatan sosial dan budaya yang menimbulkan kerumunan;

- Mengendarai mobil dengan penumpang melebihi ketentuan dan/atau tidak memakai masker;

- Mengendarai sepeda motor dengan membonceng penumpang beda alamat dan/atau tidak memakai masker;

- Pengemudi ojek online yang mengangkut penumpang;

- Pemilik kendaraan umum yang membawa penumpang melebihi ketentuan, tidak memakai masker, dan/atau beroperasi di luar waktu yang ditentukan.

Adapun PSBB Jakarta diberlakukan sejak 10 April 2020. PSBB hingga 22 Mei 2020 dan bisa diperpanjang apabila masih ditemukan kasus positif Covid-19.

Selama PSBB, seluruh kegiatan masyarakat di luar rumah akan dibatasi untuk memutuskan rantai penularan Covid-19.

Baca Juga: Tetangga Lakukan Pemerkosaan hingga Korban Hamil, Anggota DPRD Justru Tawarkan Uang Rp 500 Juta Agar Kasusnya Tak Dilaporkan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingat! Langgar PSBB di Jakpus Bakal Pakai Rompi Oranye dan Bersihkan Fasilitas Umum".