GridFame.id - Satu bulan sudah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diterapkan di DKI Jakarta.
Meski begitu, masih ada saja masyarakat yang melakukan pelanggaran akan kebijakan ini.
Para pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Jakarta Pusat akan ditindak oleh Petugas Satpol PP.
Mereka yang tidak taat aturan akan diberikan sanksi administratif berupa denda sampai kerja sosial sesuai Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 mulai Rabu (13/5/2020) ini.
Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Jakarta Pusat Gatra Pratama Putra menjelaskan, pihaknya sudah melakukan persiapan dan rapat teknis guna menerapkan aturan yang tertuang dalam Pergub tersebut.
"Dari Satpol PP sendiri sudah siap. Tadi saya habis rapat teknis, mungkin besok sudah bisa jalan, tinggal nunggu surat edaran dari Sekda sudah bisa jalan," kata ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (12/5/2020).
Beberapa persiapan yang dilakukan adalah menyediakan fasilitas seperti rompi dan alat kebersihkan untuk para pelanggar aturan PSBB yang mendapatkan sanksi kerja sosial.
Namun, Gatra mengaku masih menunggu arahan lebih lanjut soal pelaksanaan dua jenis sanksi lainnya, yaitu denda dan penyetoran retribusi.
"Surat teguran tertulis sama segelnya kami sudah ada kan sejak PSBB kedua. Untuk surat pembayaran retribusi kami juga lagi menyiapkan, tinggal (penyetoran) pembayaran ke mana," ujar dia.
Rompi oranye
Gatra menjelaskan bahwa Satpol PP Jakarta Pusat sudah menyedikan puluhan rompi berwana oranye bertuliskan ‘Pelanggar PSBB’.
Menurut dia, rompi oranye tersebut nantinya wajib dipakai oleh pelanggar saat menjalani sanksi kerja sosial.
"Kami sediakan rompi orange bertulisan 'Pelanggar PSBB', ini saja kan namanya sanksi sosial. Sapunya pun juga kita sediakan," kata dia.
Gatra mengatakan, setiap regu Satpol PP tingkat kota akan membawa lima hingga enam rompi saat melakukan patroli.
Sehingga, petugas bisa langsung memberikan sanksi jika menemukan pelanggar PSBB.
Sementara itu, petugas Satpol PP tingkat kelurahan dan kecamatan di Jakarta Pusat sudah memiliki rompinya sendiri.
"Per kecamatan mereka siapkan 10 buah, sedangkan di tingkat kelurahan-kelurahan 5 buah," ujar Gatra.
Bersihkan fasiliitas umum selama sejam
Gatra mengungkapkan, pengadaan rompi dan alat kebersihkan seperti sapu akan mempermudah proses penegakan aturan sebagaimana yang tertuang dalam Pergub Nomor 41 Tahun 2020.
"Ini juga membantu petugas (melakukan penindakan), misalnya, di 'check point' terus ketemu orang yang melanggar, harus disanksi tapi masih cari alat bersih-bersihnya kan ngga mungkin," kata Gatra.
Secara teknis, dalam pemberian sanksi kerja sosial petugas Satpol PP Jakarta Pusat akan meminta pelanggar membersihkan fasilitas umum menggunakan sapu dan rompi oranye yang disediakan.
Baca Juga: Tetap Untung hingga Bisa Raup Jutaan Rupiah di Tengah Pandemi dengan Cara Ini, Begini Kata Pakar
Sanksi kerja sosial tersebut, kata Gatra, akan dijalan oleh pelanggar kurang lebih selama satu jam dan diawasi oleh petugas di lapangan.
"Kerja sosial itu seperti membersihkan fasilitas umum, kayak halte ataupun itu dengan mekanisme di teknis kami itu selama kurang lebih satu jam," ungkapnya.
Sanksi pelanggar PSBB Dengan hadirnya Pergub Nomor 41 Tahun 2020, setiap warga yang melanggar ketentuan PSBB di Jakarta bisa dikenai sanksi kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi khusus.
Berdasarkan pergub itu, warga bisa dikenai sanksi kerja sosial jika melakukan pelanggaran aturan PSBB berupa:
- Tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah;
- Berkumpul lebih dari lima orang di tempat atau fasilitas umum;
- Melaksanakan kegiatan sosial dan budaya yang menimbulkan kerumunan;
- Mengendarai mobil dengan penumpang melebihi ketentuan dan/atau tidak memakai masker;
- Mengendarai sepeda motor dengan membonceng penumpang beda alamat dan/atau tidak memakai masker;
- Pengemudi ojek online yang mengangkut penumpang;
- Pemilik kendaraan umum yang membawa penumpang melebihi ketentuan, tidak memakai masker, dan/atau beroperasi di luar waktu yang ditentukan.
Adapun PSBB Jakarta diberlakukan sejak 10 April 2020. PSBB hingga 22 Mei 2020 dan bisa diperpanjang apabila masih ditemukan kasus positif Covid-19.
Selama PSBB, seluruh kegiatan masyarakat di luar rumah akan dibatasi untuk memutuskan rantai penularan Covid-19.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingat! Langgar PSBB di Jakpus Bakal Pakai Rompi Oranye dan Bersihkan Fasilitas Umum".