Find Us On Social Media :

Karyawan di Bawah 45 Tahun Diizinkan Kembali Masuk Kantor Pada 25 Mei Setelah PSBB Dibuka, Begini Aturannya!

Ilustrasi Kantor Startup

GridFame.id - Presiden Joko Widodo sebelumnya mengatakan, pemerintah terus berupaya keras dan berharap puncak pandemi Covid-19 akan segera menurun.

Selama wabah masih terus ada, Jokowi meminta seluruh masyarakat untuk tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan.

"Artinya, sampai ditemukannya vaksin yang efektif, kita harus hidup berdamai dengan Covid-19 untuk beberapa waktu ke depan," katanya di Istana Merdeka, Jakarta, dalam video yang diunggah Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden pada Kamis (7/5/2020).

Berbagai rencana untuk mewujudkan kehidupan kembali normal pun telah dilakukan.

Baca Juga: Hampir Tiap Hari Duduk Berhadapan, Mieke Amalia Ungkap Duka Meninggalnya Aktor Senior Henky Solaiman: 'Suka Heran dan Gemes Sendiri...'

Salah satunya dengan kembali mengizinkan masyarakat untuk beraktivitas lagi.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengizinkan karyawan BUMN di bawah 45 tahun kembali masuk kantor mulai 25 Mei 2020.

Namun hal ini dilakukan di daerah yang telah mengakhiri atau membuka Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Ketentun tersebut ada di surat edaran terkait antisipasi skenario the new normal di perusahaan-perusahaan pelat merah. Dalam surat edaran Menteri BUMN bernomor 336/MBU/05/2020 tertanggal 15 Mei 2020 tercantum timeline tahapan pemulihan kegiatan yang dilakukan secara bertahap oleh BUMN-BUMN.