Pada fase pertama, karyawan BUMN berusia di bawah 45 tahun akan kembali masuk kerja mulai 25 Mei 2020.
Sedangkan karyawan usia di atas 45 tahun, masih diperkenankan untuk tetap bekerja dari rumah.
Adapun sektor yang diperkenankan kembali buka, yakni industri dan jasa.
Selain itu, pabrik, hotel dan pembangkit juga diperkenankan buka dengan sistem shifting dan pembatasan karyawan yang masuk.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga membenarkan skenario-skenario yang termuat dalam surat edaran tersebut.
Namun, skenario tersebut tetap mengikuti aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di masing-masing wilayah.
Apalagi tanggal 25 Mei 2020 adalah hari kedua Hari Raya Idul Fitri 1441 H.
“Kalau di wilayah tersebut masih PSBB, maaf kita akan mematuhinya, misalnya PSBB karyawan tak boleh bekerja, maka kita akan mematuhi bahwa karyawan di daerah tersebut tidak bekerja, tapi misalnya PSBB telah dibuka, maka protokol ini akan berlaku dengan sendirinya,” ujar Arya dalam pesan singkatnya, Sabtu (17/5/2020).
Namun demikian, setiap perusahaan pelat merah diminta wajib membentuk task force penangan Covid-19 dan menyesuaikan dengan skema The New Normal milik BUMN.
Selain itu, BUMN juga diminta mengkampanyekan gerakan optimisme dalam menghadapi The New Normal dan menjaga kedisiplinan dalam penerapan protokol penanganan Covid-19.