Presiden Jokowi ingin agar masyarakat kembali produktif dan bisa kembali beraktivitas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Protokol kesehatan ketat yang harus dipatuhi adalah menjaga jarak aman (physical distancing), selalu mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, mengenakan masker, serta membatasi perjalanan.
Saat ini pemerintah sudah mengizinkan orang berusia di bawah 45 tahun untuk kembali bekerja pada 11 sektor.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang PSBB pada pasal 13, ada 11 sektor yang dimaksud adalah kesehatan, bahan pangan atau makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri, pelayanan dasar pada obyek vital, serta kebutuhan sehari-hari.
Dilansir dari Kompas.com, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bahkan sudah menghimbau BUMN untuk mulai bekerja dari kantor mulai 25 Mei 2020 mendatang bagi karyawan yang berusia di bawah 45 tahun.
Sedangkan mereka yang berusia di atas 45 tahun diperkenankan untuk tetap bekerja di rumah.