Find Us On Social Media :

Ini Tata Cara & Syarat Lengkap Urus SIKM Supaya Pemudik Bisa Masuk Jakarta

Cara urus SIKM agar bisa masuk Jakarta

Nantinya, ada dua kategori SIKM yang diterbitkan Pemprov DKI Jakarta.

Pertama, SIKM perjalanan berulang, untuk pegawai/pengusaha/orang asing yang tinggal di Jakarta tetapi lokasi kerjanya di luar Jabodetabek, dan sebaliknya.

Kedua, SIKM perjalanan sekali untuk:

- warga yang melakukan perjalanan dinas keluar Jabodetabek.- warga yang punya tempat tinggal/usaha di Jakarta atau dalam keperluan darurat (pasien gawat darurat atau kerabat mengalami sakit keras/wafat).

Bagaimana cara mengurus SIKM?

Anies menyampaikan, pengurusan SIKM dapat diakses secara daring melalui laman corona. jakarta.go.id pada menu Izin Keluar-Masuk Jakarta.

Di laman itu, warga akan diminta mengunggah berbagai berkas kelengkapan.

Baca Juga: Waspada Gelombang Kedua Virus Corona, Prediksi Prediksi Puncak Pandemi di Indonesia, Akan Lebih Cepat dengan Catatan Tak Ada yang Mudik!

Apa saja?

Warga ber-KTP elektronik Jakarta/Jabodetabek:- Pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas- Surat Pernyataan Sehat- Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)- Surat Keterangan Perjalanan Dinas (untuk perjalanan sekali)- Pas foto berwarna

- Pindaian KTP Warga non-Jabodetabek:- Surat Keterangan Kelurahan/Desa Asal- Surat Keterangan Sehat dari Rumah Saki/Puskesmas- Surat Menyatakan Bebas dari Covid-19- Surat Menyatakan Bekerja di DKI dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)- Surat tugas/undangan dari instansi/perusahaan- Surat Jaminan dari Keluarga atau Tempat Kerja yang berada di Provinsi DKIJakarta yang diketahui oleh Ketua RT Setempat (untuk perjalan sekali)