Nantinya, ada dua kategori SIKM yang diterbitkan Pemprov DKI Jakarta.
Pertama, SIKM perjalanan berulang, untuk pegawai/pengusaha/orang asing yang tinggal di Jakarta tetapi lokasi kerjanya di luar Jabodetabek, dan sebaliknya.
Kedua, SIKM perjalanan sekali untuk:
- warga yang melakukan perjalanan dinas keluar Jabodetabek.- warga yang punya tempat tinggal/usaha di Jakarta atau dalam keperluan darurat (pasien gawat darurat atau kerabat mengalami sakit keras/wafat).
Bagaimana cara mengurus SIKM?
Anies menyampaikan, pengurusan SIKM dapat diakses secara daring melalui laman corona. jakarta.go.id pada menu Izin Keluar-Masuk Jakarta.
Di laman itu, warga akan diminta mengunggah berbagai berkas kelengkapan.
Apa saja?
Warga ber-KTP elektronik Jakarta/Jabodetabek:- Pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas- Surat Pernyataan Sehat- Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)- Surat Keterangan Perjalanan Dinas (untuk perjalanan sekali)- Pas foto berwarna
- Pindaian KTP Warga non-Jabodetabek:- Surat Keterangan Kelurahan/Desa Asal- Surat Keterangan Sehat dari Rumah Saki/Puskesmas- Surat Menyatakan Bebas dari Covid-19- Surat Menyatakan Bekerja di DKI dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)- Surat tugas/undangan dari instansi/perusahaan- Surat Jaminan dari Keluarga atau Tempat Kerja yang berada di Provinsi DKIJakarta yang diketahui oleh Ketua RT Setempat (untuk perjalan sekali)