Anies menyebutkan akan ada pembatasan masyarakat yang dapat bepergian.
"Pemprov DKI Jakarta membuat ketentuan semua orang yang bepergian harus mendapatkan izin," ungkap Anies.
"Yang bepergian adalah orang-orang yang memang bekerja di 11 sektor yang diizinkan," tegasnya.
Baca Juga: Kabar Baik! Kasus Corona Menurun Saat Grafik Kepatuhan Warga di Rumah Tinggi Selama PSBB!
Sebelas sektor tersebut adalah kesehatan, pangan, energi, komunikasi, keuangan, logistik konstruksi, perhotelan, dan industri.
"Ini adalah sektor yang diizinkan bepergian karena kebijakannya tegas," kata Anies.
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul PSBB Berpotensi Diperpanjang, Anies Baswedan Ungkap Tiga Faktor: Kita Mengulang Proses Kemarin