Find Us On Social Media :

Bak Siram Bensin Dalam Api, Bikin Heboh Video Panas Mirip Syahrini, Polisi Tangkap Dua Pelaku Penyebaran dengan Ancaman Penjara 12 Tahun

Syahrini

Laporan ini pertama kali diketahui dari unggahan akun gosip @lambe_turah di akun instagram.

"Wuaduuhhh Ada yang laporan kasus pencemaran nama baik gaesss. Kenapa seh emangnyaaaaa Ada apose," tulis admin @lambe_turah.

Laporan yang terdaftar dengan nomor LP/2779/V/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ itu tertulis nama Syahrini sebagai korban.

Baca Juga: Skandal Masa Lalu jadi Badai di Rumah Tangganya, Syahrini Bongkar Kesetiaan Reino Barack Ini: 'Sungguh Sangat Langka!'

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan, pelaku yang diduga menyebarkan video syur mirip penyanyi Syahrini terancam 12 tahun penjara.

Hal itu berdasarkan Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ada juga Pasal 4 Ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.

:Ancamannya sekitar 12 tahun kurungan penjara," ucap Yusri di kantornya di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (26/5/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.