Find Us On Social Media :

Bak Siram Bensin Dalam Api, Bikin Heboh Video Panas Mirip Syahrini, Polisi Tangkap Dua Pelaku Penyebaran dengan Ancaman Penjara 12 Tahun

Syahrini

GridFame.id - Beberapa waktu lalu publik tanah air dihebohkan dengan berita video panas yang disebut-sebut mirip Syahrini.

Kabar itu muncul di tengah perseteruan antara pelantun Cintaku Kandas itu dengan sang ayah angkat, Laurens.

Mengingat saat itu Laurens juga gembar-gembor soal keperawanan dan juga video panas yang menyeret nama Syahrini.

Baca Juga: Pernah Curhat Sedih Putus Cinta pada Raffi Nagita, Ini Deretan Pria Pengisi Hati Syahrini Sebelum Dipinang Reino Barack, Ada Keturunan Raja?

Sekian lama bungkam, akhirnya Syahrini mulai turun tangan mengatasi satu persatu masalah yang membawa namanya.

Istri Reino Barack itu menyewa pengacara untuk mengusut tuntas dan menangkap pelaku penyebaran video tersebut.

Syahrini nampaknya benar-benar berang dengan ulah pihak yak bertanggungjawab yang dengan sengaja mencemarkan nama baiknya.

Syahrini juga melaporkan sebuah akun gosip yang menjadi pengunggah pertama potongan video panas yang disebut dirinya itu.

Laporan ini pertama kali diketahui dari unggahan akun gosip @lambe_turah di akun instagram.

"Wuaduuhhh Ada yang laporan kasus pencemaran nama baik gaesss. Kenapa seh emangnyaaaaa Ada apose," tulis admin @lambe_turah.

Laporan yang terdaftar dengan nomor LP/2779/V/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ itu tertulis nama Syahrini sebagai korban.

Baca Juga: Skandal Masa Lalu jadi Badai di Rumah Tangganya, Syahrini Bongkar Kesetiaan Reino Barack Ini: 'Sungguh Sangat Langka!'

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan, pelaku yang diduga menyebarkan video syur mirip penyanyi Syahrini terancam 12 tahun penjara.

Hal itu berdasarkan Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ada juga Pasal 4 Ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.

:Ancamannya sekitar 12 tahun kurungan penjara," ucap Yusri di kantornya di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (26/5/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.

Terjerat UU ITE, ada dua orang pelaku yang segera ditangkap oleh pihak kepolisian.

Menurut Yusri, Ditreskrimsus menangkap dua pelaku tersebut di daerah Jawa Timur.

"Mengamankan seseorang di sekitar Kediri, Jawa Timur, inisal IDM pemilik buku rekening dan MS sebagai pemilik akun @danunyinyir99," ungkap Yusri.

Baca Juga: Selama Ini Rumah Tangganya Terlihat Adem, Ternyata Syahrini Harus Berkorban Hal Ini Demi Mempertahankan Rumah Tangganya dengan Reino Barack

Rencananya, pelapor yang mewakili Syahrini akan dihadirkan pada Kamis (28/5/2020) pukul 11.00 WIB bersama tersangka dan tim kuasa hukumnya.

Yusri juga telah mengonfirmasi kebenaran laporan yang mengatasnamakan Syahrini itu.

"Memang betul, 12 Mei 2020 lalu ada seseorang insial DS membuat laporan ke Polda Metro Jaya, melaporkan kliennya S," kata Yusri.

Hingga saat ini, pelaku telah diamankan di Polda Metro Jaya sembari menunggu penyelidikan lebih lanjut.