GridFame.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan pedoman penerapan tatanan normal baru atau new normal bagi ASN di lingkungan Kemendagri maupun Pemda.
Pedoman itu tertuang dalam Keputusan Mendagri Nomor 440-830 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman dari Covid-19 bagi ASN di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah.
Kepmen yang diterbitkan Mendagri itu juga memuat protokol kenormalan baru atau new normal untuk pusat keramaian, yakni pasar, mal dan pertokoan.
Berikut protokol kenormalan baru untuk pusat keramaian tersebut:
1) Semua fasilitas komersial swasta, industri, dan bentuk-bentuk bisnis lainnya yang beroperasi di dalam yurisdiksi teritorial dari Pemerintah Daerah wajib untuk menyerahkan "Rencana Pengelolaan Normal Baru" kepada unit Pemerintah Daerah yang akan merinci pengaturan dan tata kelola pusat keramaian sesuai dengan perlindungan/protokol yang diperlukan sebelum dimulainya kembali beroperasi.
2) Pengelola dan satuan pengamanan wajib menerapkan aturan jarak fisik (physical distancing) dan jarak sosial (social distancing) pada setiap gerai, toko, antrian, dan semua fasilitas lainnya minimal satu (1) meter tetapi lebih disarankan sejauh dua (2) meter antara individu di semua ruang publik.