"Berdasarkan kenyataan tersebut, pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji pada tahun 2020 atau tahun 1441 Hijriah," ucapnya.
Fachrul mengungkap pembatalan tersebut berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia.
Artinya, pembatalan tersebut berlaku bagi jemaah haji pemerintah baik regular maupun khusus.
Termasuk untuk jemaah yang menggunakan visa haji mujamalah atau undangan atau furada.
Dikutip dari Kompas.com, Fachrul mengungkap bahwa pembatalan pemberangkatan ini merupakan keputusan yang cukup pahit dan sulit.
Pasalnya, pemerintah sudah mengupayakan dan menyiapkan penyelenggaran haji.
Namun, di sisi lain, keselamatan warga dari risiko Covid-19 juga tak kalah penting.