GridFame.id - Di tengah pandemi Covid-19, Kementerian Agama memberikan kabar terbaru.
Sebelumnya, tersiar kabar bahwa Pemerintah Arab Saudi menutup akses bagi jemaah haji.
Kementerian Agama memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 2020.
Menteri Agama Fachrul Razi membenarkan tentang pembatalan jemaah haji di tahun 2020.
Baca Juga: Kabar Baik! Soal Kepastian Ibadah Haji 2020, Pemerintah Tunggu 20 Mei
"Pihak Arab Saudi tak kunjung membuka akses bagi jemaah haji dari negara mana pun. Akibatnya, pemerintah tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan, utamanya dalam pelayanan dan perlindungan jemaah," ucap Fachrul, Selasa (2/6/2020) dikutip dari Kompas.com.
Keputusan pembatalan tersebut dituangkan dalam Keputusan Meteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020.
"Berdasarkan kenyataan tersebut, pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji pada tahun 2020 atau tahun 1441 Hijriah," ucapnya.
Fachrul mengungkap pembatalan tersebut berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia.
Artinya, pembatalan tersebut berlaku bagi jemaah haji pemerintah baik regular maupun khusus.
Termasuk untuk jemaah yang menggunakan visa haji mujamalah atau undangan atau furada.
Dikutip dari Kompas.com, Fachrul mengungkap bahwa pembatalan pemberangkatan ini merupakan keputusan yang cukup pahit dan sulit.
Pasalnya, pemerintah sudah mengupayakan dan menyiapkan penyelenggaran haji.
Namun, di sisi lain, keselamatan warga dari risiko Covid-19 juga tak kalah penting.
Lantas bagaimana kabarnya para jemaah yang harusnya berangkat di tahun 2020?
Tak perlu risau, Fachrul memastikan bahwa para calon jemaah haji yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) tetap akan diberangkatkan.
Namun, pemberangkatan tersebut akan dilangsungkan pada 2021 atau 1442 Hijriah.
Fachrul menyebut bahwa setoran pelunasan Bipih yang sudah lunas disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keungan Haji (BPKH).
Selain itu, Fachrul menyebut bahwa setoran pelunasan Bipih bisa diambil lagi oleh jemaah jika ada kebutuhan mendesak.
"Namun, juga setoran pelunasan Bipih itu dapat diminta kembali oleh jemaah haji yang bersangkutan kalau memang dia butuh. Silakan, bisa diatur, dan kami akan mendukung itu semua dengan sebaik-baiknya," ucapnya .