Find Us On Social Media :

PSBB Jakarta Segera Berakhir Hari Ini, Akan Diubah dengan PSBL, Apa Itu Pembatasan Sosial Berskala Lokal?

PSBB Jakarta diganti PSBL

Berbeda dengan PSBB di mana aturan pembatasan pergerakan warga berlaku untuk semua kawasan Jakarta.

PSBL mengerucutkannya menjadi karantina wilayah khusus di RT/RW yang masih masuk zona merah.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melakukan karantina lokal terhadap sedikitnya 62 rukun warga (RW) usai pembatasan sosial berskala besar (PSBB) fase III di Ibu Kota pada 4 Juni 2020.

"Ada 62 RW. PSBL ( pembatasan sosial berskala lokal) itu di tingkat RW karena tingkat percepatan penularan yang masih tinggi. Detailnya ada di Dinas Kesehatan," kata Deputi Gubernur Bidang Pengendalian Kependudukan dan Permukiman DKI Jakarta, Suharti, saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa, seperti dikutip dari Kompas.com.

 

Baca Juga: Rutin Konsumsi Lemon yang Dibekukan di Freezer, Ampuh Jadi Obat Rumahan Mencegah Sederet Penyakit Mematikan!

Baca Juga: Tepat Setahun Kepergian Ani Yudhoyono, AHY Didatangi Sang Ibunda Lewat Mimpi dengan Pesan Ini: 'Ngger, Aku Senang Kalau...'

Data menunjukkan, karantina lokal itu akan dilaksanakan oleh 62 RW di zona merah sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19 di Jakarta.

Suharti mengaku, pihaknya kini dengan jajaran perangkat daerah lainnya sedang melakukan pembahasan lebih lanjut terkait penetapan PSBL tersebut.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswehan berharap PSBB tahap ketiga ini bisa menjadi PSBB penghabisan, asalkan warga makin disiplin untuk tetap berada di rumah.

"Ini akan bisa jadi PSBB penghabisan jika kita disiplin," kata Anies mengumumkan PSBB tahap ketiga, Selasa (19/5/2020).