Find Us On Social Media :

Padahal Sudah Siapkan Rencana PSBL, Anies Baswedan Justru Perpanjang PSBB Jakarta hingga Jadikan Juni 2020 Sebagai Masa Transisi

Harapan Anies Baswedan untuk terapkan new normal di Jakarta belum terpenuhi

 

Bahkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) memiliki satu opsi yang mengemuka yakni dengan mengubah model PSBB menjadi Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL).

Apa itu PSBL?

Berbeda dengan PSBB di mana aturan pembatasan pergerakan warga berlaku untuk semua kawasan Jakarta.

PSBL mengerucutkannya menjadi karantina wilayah khusus di RT/RW yang masih masuk zona merah.

Pempro) DKI Jakarta akan melakukan karantina lokal terhadap sedikitnya 62 rukun warga (RW) usai pembatasan sosial berskala besar (PSBB) fase III di Ibu Kota pada 4 Juni 2020.

"Ada 62 RW. PSBL (pembatasan sosial berskala lokal) itu di tingkat RW karena tingkat percepatan penularan yang masih tinggi. Detailnya ada di Dinas Kesehatan," kata Deputi Gubernur Bidang Pengendalian Kependudukan dan Permukiman DKI Jakarta, Suharti, saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa, seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Rutin Konsumsi Lemon yang Dibekukan di Freezer, Ampuh Jadi Obat Rumahan Mencegah Sederet Penyakit Mematikan!

Baca Juga: Tepat Setahun Kepergian Ani Yudhoyono, AHY Didatangi Sang Ibunda Lewat Mimpi dengan Pesan Ini: 'Ngger, Aku Senang Kalau...'

Data menunjukkan, karantina lokal itu akan dilaksanakan oleh 62 RW di zona merah sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19 di Jakarta.