Find Us On Social Media :

Padahal Sudah Siapkan Rencana PSBL, Anies Baswedan Justru Perpanjang PSBB Jakarta hingga Jadikan Juni 2020 Sebagai Masa Transisi

Harapan Anies Baswedan untuk terapkan new normal di Jakarta belum terpenuhi

GridFame.id - Hari ini, Kamis (4/6/2020), seharusnya menjadi hari terakhir masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.

Seperti diketahui, DKI Jakarta menjadi wilayah pertama di Indonesia yang menerapkan PSBB.

Namun, hingga kini justru status tersebut belum dicabut karena jumlah kasus yang masih kian bertambah.

Hingga Rabu (3/6/2020) kemarin, kasus positif Covid-19 di Jakarta mencapai 7.623 pasien.

 

Baca Juga: Krisdayanti Hadiri Pesta Pernikahan Rekannya Di Tengah Pandemi Corona, Begini Penampilannya Berbalut Masker

Baca Juga: Setia Temani BCL di Masa Sulit hingga Rela Tinggalkan Keluarganya, Ibunda Ashraf Sinclair Akhirnya Kembali ke Malaysia: 'Terima Kasih Telah Merawat Umi'

Dari total pasien yang terinfeksi virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) itu, 2.586 pasien dinyatakan telah sembuh, sementara 523 pasien meninggal dunia.

PSBB di Jakarta pun telah dilangsungkan dalam 3 tahap dan ini sudah memasuki tahap terakhirnya.

PSBB tahap ketiga ini akan berakhir pada hari ini, Jumat (4/6/2020).

 

Bahkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) memiliki satu opsi yang mengemuka yakni dengan mengubah model PSBB menjadi Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL).

Apa itu PSBL?

Berbeda dengan PSBB di mana aturan pembatasan pergerakan warga berlaku untuk semua kawasan Jakarta.

PSBL mengerucutkannya menjadi karantina wilayah khusus di RT/RW yang masih masuk zona merah.

Pempro) DKI Jakarta akan melakukan karantina lokal terhadap sedikitnya 62 rukun warga (RW) usai pembatasan sosial berskala besar (PSBB) fase III di Ibu Kota pada 4 Juni 2020.

"Ada 62 RW. PSBL (pembatasan sosial berskala lokal) itu di tingkat RW karena tingkat percepatan penularan yang masih tinggi. Detailnya ada di Dinas Kesehatan," kata Deputi Gubernur Bidang Pengendalian Kependudukan dan Permukiman DKI Jakarta, Suharti, saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa, seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Rutin Konsumsi Lemon yang Dibekukan di Freezer, Ampuh Jadi Obat Rumahan Mencegah Sederet Penyakit Mematikan!

Baca Juga: Tepat Setahun Kepergian Ani Yudhoyono, AHY Didatangi Sang Ibunda Lewat Mimpi dengan Pesan Ini: 'Ngger, Aku Senang Kalau...'

Data menunjukkan, karantina lokal itu akan dilaksanakan oleh 62 RW di zona merah sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19 di Jakarta.

Suharti mengaku, pihaknya kini dengan jajaran perangkat daerah lainnya sedang melakukan pembahasan lebih lanjut terkait penetapan PSBL tersebut.

Sudah menyiapkan rencana baru penerapan PSBL, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan justru mengumumkan telah memutuskan adanya perpanjangan PSBB di Ibu Kota.

Mengutip dari Kompas.com, PSBB di Jakarta akan diperpanjang selama Juni 2020.

Selama Juni 2020 ini sekaligus dijadikan masa transisi oleh Pemprov.

Baca Juga: Bagikan Kabar Bahagia Setelah 7 Tahun Menikah, Asmirandah Ungkap Rahasia Soal Bayi Rivanno yang Digendong Sang Suami

Baca Juga: Enggan Disebut Numpang Hidup Pada Istri, Pemain Preman Pensiun Ini Rela Banting Setir Cuci Piring di Warung Makan Selama Tak Ada Syuting Saat Pandemi

"Kami di gugus tugas memutuskan untuk menetapkan status PSBBdi DKI diperpanjang. Dan menetapkan bulan Juni sebagai masa transisi," ujar Anies dalam siaran YouTube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020).  

Hal ini diputuskan lantaran sebagian besar wilayah sudah hijau dan kuning namun masih ada zona merah.

"Karena ada wilayah hijau kuning tetapi ada wilayah merah," kata dia.