Find Us On Social Media :

Menuju New Normal, Begini Fatwa Terbaru MUI Soal Pelaksanaan Salat Jumat di Masa PSBB Transisi

Jemaah menjaga jarak aman saat melakukan shalat Jumat di Karachi, Pakistan.

GridFame.id - Indonesia mulai menghadapi babak baru dalam melawan pandemi virus corona.

Pemerintah pun mulai menggaungkan adanya pemberlakuan kehidupan baru atau new normal untuk hidup berdampingan dengan Covid-19.

Jakarta pun kini telah menerapkan adanya PSBB transisi di mana menjadi persiapan menuju new normal.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan fatwa pelaksanaan shalat Jumat terbaru di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

Baca Juga: Hatinya Hancur Lihat Bayi Dibuang Orang Tuanya hingga Tak Takut Kehabisan Uang, Celine Evangelista Relakan Diri Untuk Merawat Anak yang Terlantar: 'Kasih Aku Aja Biar Aku Urusin'

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am menyatakan, fatwa tersebut tertuang dalam Fatwa No. 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Jumat dan Jemaah untuk Mencegah Penularan Wabah Covid-19.

"Untuk mencegah penularan wabah Covid-19, penerapan physical distancing saat salat berjamaah dengan cara merenggangkan saf hukumnya boleh, salatnya sah dan tidak kehilangan keutamaan berjamaah karena kondisi tersebut sebagai hajat syar’iyyah," kata Asrorun melalui keterangan tertulis, Kamis (4/6/2020).