"Terhadap perbedaan pendapat di atas, dalam pelaksanaannya jemaah dapat memilih salah satu di antara dua pendapat dengan mempertimbangkan keadaan dan kemaslahatan di wilayah masing-masing," lanjut Asrorun.
MUI juga meminta jemaah mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker, membawa sajadah sendiri, berwudhu dari rumah , dan menjaga jarak aman satu sama lain.
Sementara itu jemaah yang sakit dianjurkan shalat zuhur di kediamannya.
"Dan perlu memperpendek pelaksanaan khutbah Jum’at dan memilih bacaan surat al-Quran yang pendek saat shalat," lanjut Asrorun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Fatwa MUI Terbaru soal Pelaksanaan Shalat Jumat di Masa PSBB Transisi".