Find Us On Social Media :

Menuju New Normal, Begini Fatwa Terbaru MUI Soal Pelaksanaan Salat Jumat di Masa PSBB Transisi

Jemaah menjaga jarak aman saat melakukan shalat Jumat di Karachi, Pakistan.

GridFame.id - Indonesia mulai menghadapi babak baru dalam melawan pandemi virus corona.

Pemerintah pun mulai menggaungkan adanya pemberlakuan kehidupan baru atau new normal untuk hidup berdampingan dengan Covid-19.

Jakarta pun kini telah menerapkan adanya PSBB transisi di mana menjadi persiapan menuju new normal.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan fatwa pelaksanaan shalat Jumat terbaru di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

Baca Juga: Hatinya Hancur Lihat Bayi Dibuang Orang Tuanya hingga Tak Takut Kehabisan Uang, Celine Evangelista Relakan Diri Untuk Merawat Anak yang Terlantar: 'Kasih Aku Aja Biar Aku Urusin'

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am menyatakan, fatwa tersebut tertuang dalam Fatwa No. 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Jumat dan Jemaah untuk Mencegah Penularan Wabah Covid-19.

"Untuk mencegah penularan wabah Covid-19, penerapan physical distancing saat salat berjamaah dengan cara merenggangkan saf hukumnya boleh, salatnya sah dan tidak kehilangan keutamaan berjamaah karena kondisi tersebut sebagai hajat syar’iyyah," kata Asrorun melalui keterangan tertulis, Kamis (4/6/2020).

Ia menambahkan, jika jemaah salat Jumat tidak dapat tertampung karena adanya penerapan physical distancing, maka boleh dilakukan ta’addud al-jumu’ah (penyelenggaraan shalat Jumat berbilang), dengan menyelenggarakan salat Jumat di tempat lainnya seperti mushola, aula, gedung pertemuan, gedung olahraga, dan stadion.

Ia menambahkan, jika masjid dan tempat lain masih tidak menampung jemaah salat Jumat dan tidak ada tempat lain untuk pelaksanaan shalat Jumat, maka Sidang Komisi Fatwa MUI memiliki perbedaan pandangan terkait hal tersebut.

Baca Juga: Angin Segar Menuju New Normal, Ahli Tarot Jeng Nimas Ungkap Ramalan Soal Roda Perekonomian Indonesia yang Akan Segera Membaik: 'Kehidupan Damai Kembali...'

Pandangan pertama memperbolehkan menyelenggarakan salat Jumat di masjid atau tempat lain yang telah melaksanakan salat Jumat dengan model dua gelombang.

Dengan demikian pelaksanaan salat Jumat dengan model bergelombang hukumnya sah.

Pandangan kedua, ada yang melarang pelaksanaan shalat Jumat bergelombang, sehingga jemaah yang tak mendapat tempat untuk shalat Jumat di masjid atau tempat lainnya bisa mengganti dengan shalat Zuhur.

"Terhadap perbedaan pendapat di atas, dalam pelaksanaannya jemaah dapat memilih salah satu di antara dua pendapat dengan mempertimbangkan keadaan dan kemaslahatan di wilayah masing-masing," lanjut Asrorun.

MUI juga meminta jemaah mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker, membawa sajadah sendiri, berwudhu dari rumah , dan menjaga jarak aman satu sama lain.

Sementara itu jemaah yang sakit dianjurkan shalat zuhur di kediamannya.

"Dan perlu memperpendek pelaksanaan khutbah Jum’at dan memilih bacaan surat al-Quran yang pendek saat shalat," lanjut Asrorun.

Baca Juga: Perpanjang PSBB Jadi Masa Transisi, Jakarta Mulai Bisa Buka Toko dengan Sstem Ganjil Genap, Begini Peraturannya!

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Fatwa MUI Terbaru soal Pelaksanaan Shalat Jumat di Masa PSBB Transisi".