Find Us On Social Media :

Tak Hiraukan Teguran Ridwan Kamil, Wali Kota Bekasi Ngotot Buka Tempat Hiburan: 'Paling Tahu Kondisinya Kan Wali Kota'

Meski begitu, dia menjamin, seluruh aktivitas perekonomian di Kota Bekasi wajib menjalankan prtokoler kesehatan.

Dia juga meyakini, tingkat penularan Covid-19 di wilayah setempat sampai saat ini sudah mengalami pelambatan.

Pemkot Bekasi juga menyiapkan petunjuk teknis dan skema yang sesuai dengan protokoler pencegahan penyebaran corona.

Baca Juga: Sempat Didera Kasus Corona Juga, 5 Cara Ini Bikin Selandia Baru Langsung Bebas Covid-19! Pelajaran Penting Untuk Indonesia!

"Tapi kita juga yang preventif dong, kita sediakan segala fasilitasnya sambil berjalan," tegasnya.

Untuk diketahui, Pemerintah Kota Bekasi menerbitkan surat edaran nomor 556/598-SET.COVID-19 tentang teknis adaptasi new normal tempat hiburan dan usaha kepariwisataan.

Surat edaran itu ditetapkan pada, Kamis, (4/6/2020) dan ditandatangani oleh Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

Dalam surat edaran itu, tempat hiburan dan usaha kepariwisataan yang dimaksud diantaranya, Klab malam/Pub/Musik Hidup, Karaoke, Cafe, Panti Pijat, Billyard, Panti Mandi Uap/SPA/Sauna, Arena Bermain Anak;

Baca Juga: Menuju Indonesia Bebas Corona! Zona Merah Covid-19 di Jatim Terus Menurun, Sekarang Tinggal 11 Daerah!

Bisokop, Salon Kecantikan, Refleksi Keluarga, Sport Centre, Tempat Pemancingan dan Tempat Wisata.

Poin utama surat edaran mewajibkan seluruh pelaku usaha menjalankan protokoler kesehatan, serta memastikan karyawan melakukan rapid test secara berkala.

Setelah segala persyaratan sudah terpenuhi, mereka juga diwajibkan membuat surat keterangan ke Dinas Kepariwisataan dan Kebudayaan (Dispabud) untuk dapat kembali beroperasi.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Ditegur Ridwan Kamil, Wali Kota Bekasi Kukuh Tempat Hiburan Boleh Beroperasi, Ini Alasannya