"Kita tunggu aja nanti gimana dia bisa, saya juga mau tahu mengganti merek menjadi kecil atau besar," jelas Eddie.
"Kalau memang memaksa, ya silakan saja nanti hukum yang bicara," lanjutnya.
Sertifikat yang dimiliki oleh pihak I am Geprek Bensu merupakan kelas 43.
Jenis tersebut adalah kelas untuk rumah makan yang memang menjual makanan dan minuman.
Eddie menjelaskan, setiap merek yang dijual harus terdaftar dalam kelas 43 itu.
Sebagaimana sertifikat yang dimiliki, I am Geprek Bensu memiliki hak kekayaan intelektual atau HKI.
Di mana pemilik sertifikat bisa memakai merek dalam perdagangan atau bisnis mereka.
Sehingga seharusnya I am Geprek Bensu itu hanya ada satu, bukan dua seperti sekarang ini.