Find Us On Social Media :

Makin Panas! Ruben Onsu Keukeuh Pakai Geprek Bensu, Benny Sujono: 'Kalau Memaksa, Silakan Saja, Nanti Hukum yang Bicara'

Benny Sujono mengizinkan Ruben Onsu menggunakan nama Geprek Bensu, namun ada syaratnya.

Bahkan Eddie menyampaikan, apabila ada dua merek berarti satu di antaranya adalah palsu atau bodong.

Atau juga bisa diminta untuk dibatalkan penggunaan merek tersebut berdasar pada peraturan yang sudah ada.

Yakni Pasal 27 Undang Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis.

Baca Juga: Bikin Nagita Slavina Dendam Kesumat! Gelagat Aneh Ayu Tingting saat Telepon Raffi Ahmad Jadi Sorotan: 'Kok Enggak Nyosor, Biasanya...'

"Kelas 43 itu adalah rumah makan dan minuman, jadi sebuah rumah makan yang menjual makanan dan minuman kalau merek harus terdaftar dalam kelas itu," ungkap Eddie.

"Di seluruh Republik Indonesia dibuat ijin HKI, mustinya I am Geprek Bensu itu nggak ada dua."

"Kalau ada berarti bodong atau harus diminta dibatalkan sesuai pasal 72 uu 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis," imbuhnya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ruben Onsu Tetap Gunakan Nama Geprek Bensu, Ini Tanggapan Pihak Benny Sujono