GridFame.id - Kuasa Hukum pihak I am Geprek Bensu milik Benny Sujono, Dr. Eddie Kusuma, S.H, M.H buka suara terkait keputusan Ruben Onsu dan Jordi Onsu yang tetap gunakan nama Geprek Bensu untuk bisnis mereka.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH Infotainment, Senin (15/6/2020).
Dalam kesempatan itu, Eddie mengaku tidak bisa memberikan tanggapan terkait keputusan Ruben dan Jordi.
Namun ia menuturkan, setiap merek dagang hanya boleh berada dalam satu jenis atau kelas.
Tidak bisa merek dagang Geprek Bensu bisa digunakan oleh beberapa pihak sekaligus.
Terlebih, I am Geprek Bensu memiliki sertifikat yang resmi dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Eddie menyampaikan, keputusan terkait penggunaan nama Geprek Bensu merupakan hak dari Ruben dan Jordi.
"Saya tidak bisa menanggapi, sepanjang pengetahuan saya setiap merek ada dalam satu jenis atau kelas, nggak bisa dua," terang Eddie.
"Buktinya kita pakai sertifikat merek I am Geprek Bensu, yang menggugat Ruben Onsu."
"Jadi kalau dia mengatakan begitu itu hak dia, saya belum lihat," tambahnya.
Eddie pun meminta semua pihak untuk melihat kelanjutan dari pengambilan keputusan tersebut.
Ia juga ingin mengetahui bagaimana bisa sebuah merek yang sama hanya diganti ukuran dan jenis tulisan saja.
Pihak Benny Sujono juga tidak masalah apabila Ruben dan Jordi akan tetap menggunakan nama Geprek Bensu.
Namun Eddie bisa memastikan permasalahan ini akan diselesaikan melalui hukum.
"Kita tunggu aja nanti gimana dia bisa, saya juga mau tahu mengganti merek menjadi kecil atau besar," jelas Eddie.
"Kalau memang memaksa, ya silakan saja nanti hukum yang bicara," lanjutnya.
Sertifikat yang dimiliki oleh pihak I am Geprek Bensu merupakan kelas 43.
Jenis tersebut adalah kelas untuk rumah makan yang memang menjual makanan dan minuman.
Eddie menjelaskan, setiap merek yang dijual harus terdaftar dalam kelas 43 itu.
Sebagaimana sertifikat yang dimiliki, I am Geprek Bensu memiliki hak kekayaan intelektual atau HKI.
Di mana pemilik sertifikat bisa memakai merek dalam perdagangan atau bisnis mereka.
Sehingga seharusnya I am Geprek Bensu itu hanya ada satu, bukan dua seperti sekarang ini.
Bahkan Eddie menyampaikan, apabila ada dua merek berarti satu di antaranya adalah palsu atau bodong.
Atau juga bisa diminta untuk dibatalkan penggunaan merek tersebut berdasar pada peraturan yang sudah ada.
Yakni Pasal 27 Undang Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis.
"Kelas 43 itu adalah rumah makan dan minuman, jadi sebuah rumah makan yang menjual makanan dan minuman kalau merek harus terdaftar dalam kelas itu," ungkap Eddie.
"Di seluruh Republik Indonesia dibuat ijin HKI, mustinya I am Geprek Bensu itu nggak ada dua."
"Kalau ada berarti bodong atau harus diminta dibatalkan sesuai pasal 72 uu 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis," imbuhnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ruben Onsu Tetap Gunakan Nama Geprek Bensu, Ini Tanggapan Pihak Benny Sujono