GridFame.id - Kasus penyiraman air keras penyidik senior Novel Baswedan terus menjadi perbincangan.
Terutama saat kedua tersangka yang diduga sebagai pelaku penyiraman hanya divonis satu tahun penjara.
Dampak dari air keras tersebut membuat Novel harus kehilangan salah satu matanya.
Mirip dengan kasus Novel, seorang PNS mengalami nasib buruk.
Hal ini lantaran dirinya menjadi korban penyiraman air keras sepulang mengaji.
Ia kini harus menderita luka bakar disekujur tubuh.
Disiram saat pulang ngaji
Seorang Apartur Sipil Negara (ASN) menjadi korban penyiraman air keras.
Pria yang tinggal di kawasan Kecamatan Cempaka, Kabupaten OKU Timur tersebut mengalami peristiwa naas ini pada Minggu (21/6/2020) malam.
Hingga Senin (22/6/2020), pria berusia 51 tahun tersebut masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Informasi yang dihimpun, diduga pelaku penyiraman air keras ini masih tinggal di satu kecamatan yang sama dengan korban.
Hingga kini belum diketahui apa motif dibalik pelaku melakukan penyiraman air keras kepada ASN tersebut.
Korban langsung melaporkan kejadian tersebut yang tertuang dalam LP-B /07/VI/2020/SUMSEL/OKUT/CEMPAKA dan kini polisi tengah melakukan pencarian terhadap pelaku.
Kapolres OKU Timur, AKBP Erlin Tangjaya SH SIK, didampingi Kapolsek Cempaka, AKP Sumartono, melalui Kasat Reskrim, AKP Ikang Ade Putra, menjelaskan kronologi kejadian saat itu korban pulang dari pengajian.
"Sambil menunggu anaknya membuka pintu di depan rumahnya, pelaku muncul dari arah samping rumah korban dan langsung menyiramkan cairan asam sulfat atau biasa disebut cuka parah ke arah korban" terangnya.
Setelah korban terkena cairan tersebut korban langsung teriak minta pertolongan dan pelaku langsung melarikan diri.
"jadi anaknya dan warga sekitar yang mendengar teriakan langsung datang namun korban sudah tergeletak kesakitan" tambahnya.
Kini korban dirawat itensif di RSUD Tulus Ayu, atas insiden tersebut korban mengalami luka yang cukup serius dibagian wajah, bagian dada, dan kedua tangannya.