GridFame.id- Kabar gembira, Pegawai Negeri Sipil atau PNS akan segera menerima Tunjangan Hari Raya (THR).
Pembagian THR untuk para Pegawai Negeri Sipil ini akan diberikan secara serentak pada Jumat (15/05/2020) mendatang.
Hal ini telah disampaikan secara langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Pencairan THR untuk para abdi negara ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2020 yang sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini, Selasa (12/5/2020).
Dalam PP tersebut, pemerintah menyebut THR PNS serta TNI/Polri akan diberikan THR dengan komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Berbeda dengan tahun lalu, tunjangan kinerja tak diberikan dalam THR di tahun ini.
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 1 diberikan bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya, paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum," tulis Pasal 7 di PP Nomor 24 Tahun 2020.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | GridFame Editorial |
Komentar