Istimewa via manado.tribunnews.com
Ilustrasi THR
Dalam regulasi yang ditandatangani Jokowi, ada 13 golongan jabatan PNS dan TNI/Polri yang bakal mendapat THR , termasuk di dalamnya pegawain non-ASN, pegawai BLU, dan CPNS di Lebaran 2020. Berikut daftarnya:
Baca Juga: THR untuk PNS Akan Tetap Cair, Ini Jadwal dan Jumlah yang Akan Diterima
PNS Prajurit TNI Anggota Polri PNS, prajurit TNI, anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan RI di luar negeri. PNS, prajurit TNI, anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induk. PNS, prajurit TNI, anggota Polri penerima uang tunggu. Penerima gaji terusan PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang meninggal dunia, tewas, atau gugur. PNS, prajurit TNI, anggota Polri yang dinyatakan hilang. Hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau berpangkat kolonel ke bawah di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya Penerima pensiun atau tunjangan. Pegawai non-PNS, pada LNS, LPP, atau BLU. Pegawai lain yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat dengan kewenangan sesuai UU. CPNS
PROMOTED CONTENT
Komentar