GridFame.id- Kabar gembira, Pegawai Negeri Sipil atau PNS akan segera menerima Tunjangan Hari Raya (THR).
Pembagian THR untuk para Pegawai Negeri Sipil ini akan diberikan secara serentak pada Jumat (15/05/2020) mendatang.
Hal ini telah disampaikan secara langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Pencairan THR untuk para abdi negara ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2020 yang sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini, Selasa (12/5/2020).
Dalam PP tersebut, pemerintah menyebut THR PNS serta TNI/Polri akan diberikan THR dengan komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Berbeda dengan tahun lalu, tunjangan kinerja tak diberikan dalam THR di tahun ini.
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 1 diberikan bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya, paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum," tulis Pasal 7 di PP Nomor 24 Tahun 2020.
Dalam regulasi yang ditandatangani Jokowi, ada 13 golongan jabatan PNS dan TNI/Polri yang bakal mendapat THR, termasuk di dalamnya pegawain non-ASN, pegawai BLU, dan CPNS di Lebaran 2020. Berikut daftarnya:
Baca Juga: THR untuk PNS Akan Tetap Cair, Ini Jadwal dan Jumlah yang Akan Diterima
Sementara itu, pemerintah secara resmi tidak akan memberikan THR kepada abdi negara yang masuk kategori berikut:
Sebelumnya Sri Mulyani mengungkapkan, untuk THR tahun ini pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 29,382 triliun. Jumlah tersebut lebih rendah jika dibandingkan dengan anggaran THR tahun lalu yang sebesar Rp 40 triliun.
Jadi total THR dicairkan pada jumat (15/5/2020) Rp 29,382 triliun," ujar dia.
Secara lebih rinci, sambung dia, anggaran PNS ini terdiri dari untuk PNS pusat, TNI, dan Polri sebesar Rp 6,775 triliun, pensiunan Rp 8,708 triliun, serta PNS daerah sebesar Rp 13,898 triliun.
PNS yang mendapatkan THR hanyalah PNS level eselon III ke bawah, itu pun besarannya tak penuh sebagaimana tahun-tahun sebelumnya. Sedangkan eselon I, II, serta pejabat lainnya tidak mendapatkan THR.
Artikel ini Telah Tayang di Kompas.com dengan Judul Cair Jumat, Ini Rincian Golongan PNS dan TNI/Polri yang Dapat THR
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | GridFame Editorial |
Komentar