"Pilih pangan yang sudah terdaftar, ditandai dengan nomor pendaftaran PSAT," ujar Agung.
Pelaku usaha juga diimbau untuk menerapkan praktik sanitasi higiene di seluruh tempat dan rantai produksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, memisahkan jamur enoki yang diimpor dari Green Co Ltd dan mengembalikan kepada distributor untuk ditangani lebih lanjut.
Agung menekankan, hingga hari ini, belum ditemukan adanya kasus KLB di Indonesia karena kontaminasi bakteri dari jamur enoki tersebut.
Langkah yang dilakukan oleh Kementerian Pertanian saat ini merupakan langkah pencegahan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Hasil Investigasi Kementan soal Kontaminasi Listeria pada Jamur Enoki asal Korea Selatan".