GridFame.id - Sejenak lupakan dulu Gaji ke-13, ada kabar baik khususnya bagi Aparatur Sipil Negara ( ASN ) atau Pegawai Negeri Sipil ( PNS ).
Isi surat edaran Menpan RB Tjahjo Kumolo ini membuat sedikit lega di tengah situasi sulit akibat pandemi virus corona. Apa isinya? Lihat saja, yang pasti mulai berlaku 13 Juli 2020.
Surat edaran ini tentu saja membuat PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK akan sedikit lega.
Sebab, perjalanan dinas akan membuat mereka tak terbelenggu lagi dan bisa mendapatkan angin segar.
Hal tersebut menyusul keluarnya Surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 64/2020 tentang Kegiatan Perjalanan Dinas Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru.
"Mulai 13 Juli 2020, ASN baik PNS maupun PPPK bisa melakukan perjalanan dinas.