Find Us On Social Media :

10 Tahun Menikah Tidak Kunjung Punya Anak, Wanita ini Izinkan Sang Suami Berpoligami dengan Anak Tirinya Sendiri yang Masih 16 Tahun

Ilustrasi Poligami

Di mana SP harus memberikan warisan pada AR berupa kerbau atau sepetak sawah.

 

SP pun selanjutnya setuju dan memenuhi persyaratan tersebut.

"Syaratnya itu, pelaku memberikan kerbau atau sawah kepada istrinya."

Baca Juga: Bak Tendang Jauh-jauh Ayu Ting Ting, Raffi Ahmad Bersikukuh Sebut Tak Pernah Diterpa Gosip Miring Sampai Main Gila: 'Mana Mungkin, Kamulah Takdirku!'

"Jadi syaratnya dipenuhi pelaku dengan memberikan sepetak sawah," jelas Ipda Drones.

Ipda Drones kemudian melanjutkan, SP sering tidur secara bergantian bersama AR dan anak tirinya.

Bahkan AR tidak protes setelah SP memutuskan untuk poligami dan sering tidur bersama.

Peristiwa ini sampai ke ranah hukum setelah paman dari anak tiri SP, yakni DE, membuat laporan ke Polsek Sumarorong.

DE mendapatkan informasi dari seorang warga sekitar yang mendatangi kepala dusun Desa Salu Bulo.

Warga tersebut menceritakan, anak tiri dari SP telah melahirkan seorang anak.

Padahal anak tiri dari SP diketahui belum menikah dan tidak memiliki suami.