Find Us On Social Media :

10 Tahun Menikah Tidak Kunjung Punya Anak, Wanita ini Izinkan Sang Suami Berpoligami dengan Anak Tirinya Sendiri yang Masih 16 Tahun

Ilustrasi Poligami

Kepala dusunpun kemudian mengkonfirmasi kepada kepala desa dan juga paman dari anak tiri SP.

 

Mereka akhirnya memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.

"Pihak Polsek berkoordinasi dengan Reskrim, dan kamipun langsung turun ke tempat kejadian perkara untuk mencari alat bukti," tutur Ipda Drones.

Baca Juga: Bongkar Dapur Jadi Istri Muda Aa Gym, Bisnis Teh Rini Bangkrut & Hanya Bisa Katakan Ini Saat Suaminya Balikan dengan Istri Pertama

Sementara itu dilansir Tribun-Timur.com, berdasar pada kesepakatan AR telah merestui hubungan antara SP dengan anak tirinya.

Setelah terjadi kesepakatan, SP menghamili anak tirinya dan kini telah melahirkan.

Bahkan buah hati SP dan anak tirinya telah berusia 14 bulan.

Kesepakatan tersebut dibuat karena SP dan AR tak kunjung dikaruniai momongan.

Padahal SP dan AR telah membina rumah tangga selama 10 tahun ini.

Terkait peristiwa ini, SP maupun AR telah diamankan oleh pihak Polsek Sumarorong.

Sampai saat ini keduanya pun masih menjalani pemeriksaan dan pendalaman.

Anak tiri SP yang masih berusia 16 tahun dianggap merupakan anak di bawah umur.

 

Maka pihak kepolisian bisa menjerat SP dengan Undang- Undang Perlindungan Anak.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terbongkar Ayah Poligami dengan Anak Tiri atas Saran Istri, Bermula dari Kecurigaan Tetangga